Langkat, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan pasangan Terbit Rencana Peranginangin-Syah Afandin menjadi Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Langkat, hasil pilkada 2018 yang dilaksanakan serentak 27 Juni yang lalu.
     
"Penetapan pasangan ini berdasarkan pleno terbuka yang dilakukan KPU," kata Ketua Komisi Pemilihan Umum Langkat Agus Arifin, di Stabat, Rabu.
   
 Agus Arifin menjelaskan penetapan pasangan tersebut dituangkan dalam surat keputusan Komisi Pemilihan Umum Langkat Nomor 139/PL.03.7-Kpt/1205/Kab/VII/2018, tertanggal 25 Juli 2018, setelah sebelumnya adanya keputusan PKPU menyangkut segera penetapan pasangan calon.
   
 "Selain itu juga tidak ada gugatan yang dilakukan oleh pasangan calon lainnya di Mahkamah Konstitusi, sehingga harus segera ditetapkan setelah tiga hari keputusan dikeluarkan oleh PKPU," katanya.
     
Dalam penetapan tersebut KPU juga membacakan keputusan Nomor 196/PL.03.7-BA/105/Kab/VII/2018, tertangal 25 Juli 2018, berdasarkan rapat pleno yang dituangkan dalam sertifikasi hasil dan rincian penghitungan perolehan suara.
     
Dimana pasangan nomor urut satu Terbit-Afandin memperoleh 242.273 suara, pasangan nomor urut dua Rudi Hartono Bangun-Budiono memperoleh 162.947 suara dan pasangan nomor urut tiga Sulistianto-Herinasyah memperoleh 54.854 suara.
   
 "Pasangan yang ditetapkan oleh KPU ini secara keseluruhan memperoleh 52,66 persen suara pemilih pada pilkada Langkat," katanya.
     
Dengan penetapan ini maka sah dan resmi pasangan ini menjadi Bupati dan Wakil Bupati Langkat pada pilkada 2018 yang lalu, tinggal menunggu pelantikannya saja nanti.***2***      

 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018