Medan (Antaranews Sumut) - Penyidik Kejaksaan Agung diduga telah memerintahkan kepada Direktur Utama PTPN II, Teten Jaka agar membatalkan SK Persetujuan Penghapusbukuan lahan seluas 106 hektare eks Hak Guna Usaha milik perkebunan tersebut.

"Saya bersama dua orang karyawan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait telah dikeluarkannya persetujuan hapusbuku lahan 106 hektare eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II," kata Saksi Teten, dalam keterangannya pada sidang lanjutan perkara terdakwa "TS" di Pengadilan Tipikor Medan, Kamis.

Pengakuan saksi tersebut disampaikan dihadapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai Wahyu Prasetyo Wibowo.

Bahkan usai dipanggil Kejagung itu, Teten langsung membatalkan SK Persetujuan Penghapusbukuan tanah 106 hektare eks HGU PTPN II yang berlokasi di Pasar IV Desa Helvetia, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera utara.

Padahal SK persetujuan tersebut, telah diterbitkannnya pada 22 Desember 2017.

Teten mengakui bahwa pemanggilan dirinya terkait keterangan dua saksi PTPN II, yakni Direktur Operasi, Marisi Butar-Butar dan Kabag Hukum Bidang Pertanahan, Kennedy.

"Dua atau tiga hari setelah pemeriksaan, di Pengadilan Tipikor Medan.Saya dipanggil penyidik Kejagung untuk memberikan keterangan, karena keterangan dua saksi staf PTPN II itu, dianggap menghambat proses persidangan terdakwa TS," kata Teten.

Namun, saksi Teten lupa nama penyidik Kejagung yang telah memanggil dan memeriksa dirinya saat itu.

"Pembatalan tersebut, karena saran yang telah diberikan penyidik Kejagung, bahwa diatas tanah seluas 106 Hektare itu, masih ada proses hukum," ucap Teten.

Dirut PTPN II juga mengakui, sebelum menerbitkan SK tersebut, telah meminta Legal Opini (LO) ke Kejaksaan Tinggi Sumut agar mendukung PTPNII melaksanakan putusan pengadilan yang memberikan hak kepada 65 warga pemilik tanah 106 Hektare tersebut.

Selanjutnya, PTPN II minta review kepada BPKP yang bekesimpulan penghapusbukuan terhadap objek sengketa dan tidak bertentangan dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi keterangan Dirut PTPN II itu, kuasa hukum terdakwa TS, menduga saksi Teten telah "ditekan" oleh penyidik Kejagung.

"Kita curiga keterangan saksi itu, akibat dipengaruhi pihak-pihak lain, sehingga berubah cukup banyak," kata Kuasa Hukum terdakwa TS, Fachruddin Rifai.

Teten juga menyatakan, siap bertanggung jawab atas keputusan yang diambil.

Namun, Teten mengakui pembatalan SK Penghapusbukuan dari daftar aset BUMN PTPN II itu, tanpa diikuti SK Pembatalan.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018