Medan, (Antaranews Sumut)-Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dinilai lalai memberikan perlindungan terhadap konsumen terutama bagi anak dalam mengawasi peredaran Susu Kental Manis (SKM), menyusul temuan produk minuman susu kental manis terbukti tidak mengandung susu.
Koordinator Divisi Anak Yayasan Pusaka Indonesia, Marjoko di Medan, Jumat, mengatakan, perlu dilakukan penyidikan serius terhadap produsen susu kental manis itu karena merupakan tanggung jawab mereka dalam mengedarkan produk tersebut.
Hal itu seharusnya tidak perlu terjadi bila pengawasan dilakukan secara intensif, jangan sampai ada unsur kesengajaan dalam memproduksi, mengiklankan, dan mengedarkan produk tersebut ini berkaitan dengan perlindungan hak konsumen.
"Terutama anak-anak yang menjadi target pemasaran produk susu kental manis tersebut," katanya.
Bila kejadian itu dibiarkan, Marjoko khawatir kejadian serupa akan terulangkarena tidak ada efek jera.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan produk makanan, obat dan lainnya yang beredar aman di konsumsidan tidak merugikan hak-hak konsumen, terutama bagi anak-anak.
Sementara Wakil Direktur Eksekutif Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) Maman Natawijaya mengatakan semestinya Surat Edaran yang diterbitkan BPOM tersebut harus tidak diterbitkan setelah terjadi kasus, melainkan jauh sebelum di produksi dan diedarkan.
BPOM harusnya memberikan peringatan tentang rambu-rambu, mekanisme dan syarat-sayarat yang harus dilakukan oleh para produsen, sehingga masyarakat pengguna SKM tidak melakukan tindakan salah yang pada akhirnya meninbulkan korban.
Tindakan BOPM, lanjut dia, merupakan suatu tindakan terlambat sebagai penyeleggara negara dan abai dengan perlindungan kepentingan umum, tidak profesional.
"Seharusnya BOPM secara ketat melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari pemanfaatan atau penggunaan produksi obat dan makanan di Indonesia," katanya.
Sebagai lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) memprotes keras kepada BPOM karena telah terjadi korban anak setelah memanfaatkan produksi SKM.
"BPOM dan produsen harus bertanggung jawab karena tidak bekerja secara profesional dan abai dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Koordinator Divisi Anak Yayasan Pusaka Indonesia, Marjoko di Medan, Jumat, mengatakan, perlu dilakukan penyidikan serius terhadap produsen susu kental manis itu karena merupakan tanggung jawab mereka dalam mengedarkan produk tersebut.
Hal itu seharusnya tidak perlu terjadi bila pengawasan dilakukan secara intensif, jangan sampai ada unsur kesengajaan dalam memproduksi, mengiklankan, dan mengedarkan produk tersebut ini berkaitan dengan perlindungan hak konsumen.
"Terutama anak-anak yang menjadi target pemasaran produk susu kental manis tersebut," katanya.
Bila kejadian itu dibiarkan, Marjoko khawatir kejadian serupa akan terulangkarena tidak ada efek jera.
Karena itu, ia meminta pemerintah memastikan produk makanan, obat dan lainnya yang beredar aman di konsumsidan tidak merugikan hak-hak konsumen, terutama bagi anak-anak.
Sementara Wakil Direktur Eksekutif Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) Maman Natawijaya mengatakan semestinya Surat Edaran yang diterbitkan BPOM tersebut harus tidak diterbitkan setelah terjadi kasus, melainkan jauh sebelum di produksi dan diedarkan.
BPOM harusnya memberikan peringatan tentang rambu-rambu, mekanisme dan syarat-sayarat yang harus dilakukan oleh para produsen, sehingga masyarakat pengguna SKM tidak melakukan tindakan salah yang pada akhirnya meninbulkan korban.
Tindakan BOPM, lanjut dia, merupakan suatu tindakan terlambat sebagai penyeleggara negara dan abai dengan perlindungan kepentingan umum, tidak profesional.
"Seharusnya BOPM secara ketat melakukan pengawasan agar masyarakat terlindungi dari pemanfaatan atau penggunaan produksi obat dan makanan di Indonesia," katanya.
Sebagai lembaga yang konsern terhadap perlindungan anak, Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) dan Kelompok Kerja Sosial Perkotaan (KKSP) memprotes keras kepada BPOM karena telah terjadi korban anak setelah memanfaatkan produksi SKM.
"BPOM dan produsen harus bertanggung jawab karena tidak bekerja secara profesional dan abai dalam memberikan perlindungan bagi anak-anak Indonesia," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018