Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) -Satuan polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tanjungbalai menertibkan pedagang yang menggelar barang dagangannya diatas trotoar dan badan jalan karena merusak wajah kota dan menggangu warga pengguna jalan.
   
Penertipan tersebut dilakukan personil Satpol PP terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) disepanjang Jalan Pasar Veteran/Pasar Kawat, Pasar Bangsal dan Pasar Suprapto daerah setempat, Selasa.
   
Dalam kesempatan itu, Plt. Kepala Satpol PP Burhannuddin Panjaitan mengatakan, penertiban tersebut merupakan kegiatan rutin pihaknya berdasarkan  Peraturab Daerah (Perda)  Nonor 8 tahun 2004 tentang Ketertiban Umum.
   
Menurut dia, tindakan yang dilakukan pihaknya bertujuan menertibkan para pedagang yang masih membandel menggunakan bahu trotoar dan bahu jalan sebagai tempat berjualan yang sebelumnya telah diingatkan dan diberi pemahaman tentang larangan berjualan di trotoar.
   
“Para pedagang kaki lima di pasar Suprapto, Bangsal dan jalan Veteran sering ditemukan berjualan di trotoar atau bahu jalan sehingga menyebabkan kemacetan. Setelah diingatkan hari ini kami terpaksa melakukan penertiban,” katanya.
   
Untuk memudahkan dan mencegah keributan, Burhan mengakui pihaknya memilih cara peersuasif (pendekatan) lebih dulu ke pedagang dengan memberi arahan serta pemahaman bahwa tindakan mereka berjualan di trotoar atau badab jalan melanggar Perda yang ada.
 
"Hasilnya, dengan pola persuasif, pedagang langsung menindaklanjuti arahan dari petugas dan dengan senang hati memindahkan lapak barang dagangannya ke areal pasar yang telah disediakan," ungkap Burhanuddin.
   
Pantauan dialapangan, kegiatan dimulai pukul 09.00 hingga 12.00 Wib itu tidak menimbulkan konflik dan keributan diantara petugas dengan para pedagang kaki lima yang berjualan di trotoar/badan jalan.***4***(KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018