Batubara, (Antaranews SUmut) - Farum Aktifis Himpunan Mahasiswa Islam (FAHMI ) Kabupaten Batubara meminta intitusi Polri dapat bekerja mengamankan pilkada dan memberikan rasa nyaman dan aman.
Bukan malah ikut-ikutan dalam mendukung salah satu Pasangan calon yang ikut dalam Pelaksanakan Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.
Hal ini disampaikan kordinator FAHMI Ahmad Fatih Sultan kepada sejumlah wartawan dibilangan kota Lima Puluh.
Menurutnya perintah untuk Polri bersikap netral sudah tertuang dalam berbagai peraturan diantaranya yaitu tertuang dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian. pada pasal 28 ayat (1).
Yang menyebutkan, "kepolisian Negera RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis", dan peraturan ini berlaku bagi setiap personil Polri termasuk yang ada di Batubara.
Disamping itu, baru saja Kapolri Tito Karnavian mengultimatum seluruh jajaran Polri yang ada di nusantara agar bersikap netral dalam pilkada dengan mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin yang sudah berkampanye untuk mendukung Paslon Irjen (Purn) Murad Ismail di Pilgub 2018.
Dalam Telegram Rahasia No: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018. Lalu menggantikannya dengan Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipikor Polri, dan ini jangan sampai terjadi di Batubara. "tegas Sultan.
Kami mendengar dari berbagai pihak, bahwa kuat dugaan jajaran Polri dibawa kepemimpin AKBP Robinson Simatupang, SH,MH melakukan kegiatan politik untuk mendukung salah satu calon Bupati yang ada di Batubara.
Kami sangat sayangkan ini bila ini benar terjadi, dan kami tentu tidak tinggal diam akan kami pantau terus pergerakan personil polri yang ada, dan tidak akan segan melaporkan permasalahan ke Kapolri agar dilakukan tindakan tegas seperti yang terjadi di Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Bukan malah ikut-ikutan dalam mendukung salah satu Pasangan calon yang ikut dalam Pelaksanakan Kepala Daerah di Kabupaten Batubara.
Hal ini disampaikan kordinator FAHMI Ahmad Fatih Sultan kepada sejumlah wartawan dibilangan kota Lima Puluh.
Menurutnya perintah untuk Polri bersikap netral sudah tertuang dalam berbagai peraturan diantaranya yaitu tertuang dalam Undang-undang No 2 Tahun 2002, tentang Kepolisian. pada pasal 28 ayat (1).
Yang menyebutkan, "kepolisian Negera RI bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis", dan peraturan ini berlaku bagi setiap personil Polri termasuk yang ada di Batubara.
Disamping itu, baru saja Kapolri Tito Karnavian mengultimatum seluruh jajaran Polri yang ada di nusantara agar bersikap netral dalam pilkada dengan mencopot Wakapolda Maluku Brigjen Hasanuddin yang sudah berkampanye untuk mendukung Paslon Irjen (Purn) Murad Ismail di Pilgub 2018.
Dalam Telegram Rahasia No: ST/1535/VI/Kep/2018 tanggal 20 Juni 2018. Lalu menggantikannya dengan Brigjen A Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai Dirtipikor Polri, dan ini jangan sampai terjadi di Batubara. "tegas Sultan.
Kami mendengar dari berbagai pihak, bahwa kuat dugaan jajaran Polri dibawa kepemimpin AKBP Robinson Simatupang, SH,MH melakukan kegiatan politik untuk mendukung salah satu calon Bupati yang ada di Batubara.
Kami sangat sayangkan ini bila ini benar terjadi, dan kami tentu tidak tinggal diam akan kami pantau terus pergerakan personil polri yang ada, dan tidak akan segan melaporkan permasalahan ke Kapolri agar dilakukan tindakan tegas seperti yang terjadi di Maluku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018