Keduanya Irwansyah alis Iwan (30) dan Ramdhani (28). Mereka merupakan tetangga korban Muhammad Rizki (26) yang kediaman dibobol.
"Kedua pelaku diberikan tindakan tegas terukur di bagian kakinya, karena melawan petugas saat dilakukan pengembangan mencari barang bukti hasil curiannya," ujar Kapolsek Labuhan Ruku AKP Fery Kusnadi SH dalam konferensi pers didampingi Kanit Reskrim Ipda Cristian Penggabean SH dan
Kasi Humas Polres Batubara Iptu Ahmad Fahmi SH, Rabu (11/5).
Fery menerangkan, pembobolan rumah dilakoni para pelaku saat korban tak berada di kediamannya lantaran pergi mudik pada hari Rabu 4 Mei 2022.
"Para pelaku masuk lewat atap rumah yang dijebol lebih dulu. Kemudian mengambil barang-barang berharga korban dengan total kerugian sebesar Rp 40.650.000," terang mantan Kasatrekrim Polres Batubara ini.
Imbas perbuatan, kata Fery kedua pelaku harus merasakan dinginnya lantai jeruji besi Polsek Labuhan Ruku.
"Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman tujuh tahun penjara," pungkasnya.