Gunungsitoli, (Antaranews Sumut) -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sumatera Utara, menetapkan daftar pemilih sementara Kota Gunungsitoli untuk pemilihan umum tahun 2019 sebanyak 86.801 pemilih.
Ketua KPU Kota Gunubgsitoli Sokhiatulo Harefa, di Gunungsitoli, Senin, mengatakan, DPS tersebut ditetapkan dari gabungan jumlah Daftar Pemilih Tetap pemilihan Gubernur Sumatera Utata tahun 2018 dengan jumlah pemilih pemula di Kota Gunungsitoli.
"Penetapan DPS tersebut dilakukan kemarin melalui rapat pleno yang dihadiri komisioner Panwaslih dan utusan partai politik," katanya.
Ia mengatakan sampai sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan seluruh proses tahapan, dan tahapan dilakukan tepat waktu.
"Setelah DPS kita tetapkan hari ini, DPS ini akan kita tempelkan dan umumkan di seluruh desa desa yang ada di Kota Gunungsitoli," katanya.
Dia berharap, dengan ditempelnya DPS, akan ada tanggapan dari partai politik, panwaslih, masyarakat dan media.
Sehingga tanggapan yang diberikan dapat menjadi bahan kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk menetapkan DPT pemilu 2019.
Ia juga menyebutkan pada pemilu 2019 akan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Penambahan TPS dilakukan sesuai aturan, dmana setiap TPS paling banyak hanya ada 300 orang pemilih.
Secara rinci ia menjabarkan, Kecamatan Gunungsitoli ada sebanyak 32 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 164 dengan pemilih laki laki 18.462, pemilih perempuan 19.925 orang
Kecamatan Gunungsitoli Selatan ada jumlah desa 15, TPS 43, pemilih laki laki 4.627, pemilih perempuan 4.949, Kecamatan Gunungsitoli Utara ada 10 desa, 52 TPS, pemilih laki laki 5.558, pemilih perempuan 6.190.
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 26 desa, 75 TPS, pemilih laki laki 7.999, pemilih perempuan 8.561, Kecamatan Gunungsitoli Alo, ada 9 desa, 25 TPS, pemilih laki laki 2.287, pemilih perempuan 2.545.
Kecamatan Gunungsitoli Barat 9 desa, 37 TPS, pemilih laki laki 2.720, pemilih perempuan 2.978.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ketua KPU Kota Gunubgsitoli Sokhiatulo Harefa, di Gunungsitoli, Senin, mengatakan, DPS tersebut ditetapkan dari gabungan jumlah Daftar Pemilih Tetap pemilihan Gubernur Sumatera Utata tahun 2018 dengan jumlah pemilih pemula di Kota Gunungsitoli.
"Penetapan DPS tersebut dilakukan kemarin melalui rapat pleno yang dihadiri komisioner Panwaslih dan utusan partai politik," katanya.
Ia mengatakan sampai sejauh ini pihaknya sudah melaksanakan seluruh proses tahapan, dan tahapan dilakukan tepat waktu.
"Setelah DPS kita tetapkan hari ini, DPS ini akan kita tempelkan dan umumkan di seluruh desa desa yang ada di Kota Gunungsitoli," katanya.
Dia berharap, dengan ditempelnya DPS, akan ada tanggapan dari partai politik, panwaslih, masyarakat dan media.
Sehingga tanggapan yang diberikan dapat menjadi bahan kepada KPU Kota Gunungsitoli untuk menetapkan DPT pemilu 2019.
Ia juga menyebutkan pada pemilu 2019 akan ada penambahan tempat pemungutan suara (TPS).
Penambahan TPS dilakukan sesuai aturan, dmana setiap TPS paling banyak hanya ada 300 orang pemilih.
Secara rinci ia menjabarkan, Kecamatan Gunungsitoli ada sebanyak 32 desa/kelurahan dengan jumlah TPS sebanyak 164 dengan pemilih laki laki 18.462, pemilih perempuan 19.925 orang
Kecamatan Gunungsitoli Selatan ada jumlah desa 15, TPS 43, pemilih laki laki 4.627, pemilih perempuan 4.949, Kecamatan Gunungsitoli Utara ada 10 desa, 52 TPS, pemilih laki laki 5.558, pemilih perempuan 6.190.
Kecamatan Gunungsitoli Idanoi 26 desa, 75 TPS, pemilih laki laki 7.999, pemilih perempuan 8.561, Kecamatan Gunungsitoli Alo, ada 9 desa, 25 TPS, pemilih laki laki 2.287, pemilih perempuan 2.545.
Kecamatan Gunungsitoli Barat 9 desa, 37 TPS, pemilih laki laki 2.720, pemilih perempuan 2.978.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018