Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Daerah - DPRD Kabupaten Tapanuli Selatan akhirnya menyetujui Kebijakan Umum Perubahan Anggaran - Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA-PPAS) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 2018.
Persetujuan ini di lakukan melalui sidang paripurna atas telah dibahasnya rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2018 di ruang sidang DPRD setempat, Jalan Lafran Pane, Sipirok, Jumat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang/Naswardi Sihaloho.
Paripurna ini di hadiri Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat, Kabag, dan undangan lainnya.
Disitu antara Bupati Tapanuli Selatan bersama pimpinan DPRD juga melakukan penandatangan nota kesepakatan terkait rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Tapsel tahun 2018 tersebut.
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan terhormat yang telah bekerja menyeriusi pembahasan, koreksi serta perbaikan dua hari berturut-turut demi sempurnanya KUPA-PPAS P-APBD tahun 2018 tersebut.
Perubahan APBD Tapsel tahun 2018 dilakukan mengingat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan mengharuskan adanya pergeseran anggaran, baik antar program maupun antar SKPD.
Termasuk mengakomodir saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (Silpa) yang telah di tetapkan dalam Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2017.
Tercatat, dari rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2018 disimpulkan/disepakati Pendapatan Daerah semula Rp. 1.344.510.937.416,44 menjadi Rp. 1.361.090.559.978,44 atau bertambah sebesar Rp. 16.579.622.562,00. Pertambahan ini bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan dan pendapatan hibah.
Untuk belanja daerah semula Rp. 1.404.411.612.356,21 menjadi Rp. 1.420.991.234.918,21 bertambah sebesar Rp. 16.579.622.562,00.
Sedang pembiayaan daerah sama sekali tidak mengalami perubahan dimana penerimaan pembiayaan daerah Rp. 86.720.257.414,77 sedang pengeluaran daerah Rp. 26.819.582.475,00.
Dengan demikian KUPA - PPA P- APBD tahun 2018 tetap berimbang dan dinamis, dimana pendapatan/belanja daerah defisit Rp. 59.900.674.939,77 sedang penerimaan/pengeluaran daerah surplus sebesar Rp. 59.900.674.939,77.
Disampikan juga bahwa KUPA-PPA Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2018 ini akan dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Persetujuan ini di lakukan melalui sidang paripurna atas telah dibahasnya rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2018 di ruang sidang DPRD setempat, Jalan Lafran Pane, Sipirok, Jumat, dipimpin Wakil Ketua DPRD Husin Sogot Simatupang/Naswardi Sihaloho.
Paripurna ini di hadiri Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Sekdakab Tapsel Parulian Nasution, para anggota DPRD, Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat, Kabag, dan undangan lainnya.
Disitu antara Bupati Tapanuli Selatan bersama pimpinan DPRD juga melakukan penandatangan nota kesepakatan terkait rancangan KUPA-PPAS P-APBD Kabupaten Tapsel tahun 2018 tersebut.
Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu dalam sambutannya mengucapkan terimakasih kepada segenap anggota dewan terhormat yang telah bekerja menyeriusi pembahasan, koreksi serta perbaikan dua hari berturut-turut demi sempurnanya KUPA-PPAS P-APBD tahun 2018 tersebut.
Perubahan APBD Tapsel tahun 2018 dilakukan mengingat perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan mengharuskan adanya pergeseran anggaran, baik antar program maupun antar SKPD.
Termasuk mengakomodir saldo anggaran lebih tahun sebelumnya (Silpa) yang telah di tetapkan dalam Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2017.
Tercatat, dari rancangan KUPA-PPAS Perubahan APBD Tapsel tahun 2018 disimpulkan/disepakati Pendapatan Daerah semula Rp. 1.344.510.937.416,44 menjadi Rp. 1.361.090.559.978,44 atau bertambah sebesar Rp. 16.579.622.562,00. Pertambahan ini bersumber dari retribusi pelayanan kesehatan dan pendapatan hibah.
Untuk belanja daerah semula Rp. 1.404.411.612.356,21 menjadi Rp. 1.420.991.234.918,21 bertambah sebesar Rp. 16.579.622.562,00.
Sedang pembiayaan daerah sama sekali tidak mengalami perubahan dimana penerimaan pembiayaan daerah Rp. 86.720.257.414,77 sedang pengeluaran daerah Rp. 26.819.582.475,00.
Dengan demikian KUPA - PPA P- APBD tahun 2018 tetap berimbang dan dinamis, dimana pendapatan/belanja daerah defisit Rp. 59.900.674.939,77 sedang penerimaan/pengeluaran daerah surplus sebesar Rp. 59.900.674.939,77.
Disampikan juga bahwa KUPA-PPA Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun 2018 ini akan dijadikan sebagai pedoman untuk penyusunan Rancangan Perubahan APBD Kabupaten Tapanuli Selatan tahun anggaran 2018.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018