Tanjungbalai,(Antaranews Sumut) - Peserta Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) tidak perlu khawatir saat libur lebaran tahun 2018, karena BPJS Kesehatan menjamin pemudik merasa nyaman meskipun berada diluar daerah/kota.
 
Hal ini diungkapkan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Tanjungbalai Ario Trisaksono, didampingi Kabid SDM Umum dan Komunikasi Publik Mohammad Syafriadi, Senin, di Tanjungbalai.
   
Menurut Ario, pada H-8 sampai H+8 atau 7 hingg 23 Juni 2018, peserta JKN-KIS tetap berhak atas jaminan pelayanan kesehatan selama hari libur Idul fitri dengan prosedur yang sudah disepakati dengan fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. 
 
Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik yang membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut.
 
Prinsip portabilitas pada Program JKN-KIS bisa dirasakan saat-saat mudik lebaran. Sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.
 
"Hal tersebut sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan Fasilitas Kesehatan atau Faskes. Faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata Ario Trisaksono dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan.
 
Ario menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas (Klinik Pratama dan Dokter Praktek Perorangan) yang membuka praktek pelayanan kesehatan.
 
Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
 
Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS selama peserta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iuran biaya dari peserta.
 
"Peserta yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS, dan penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta dengan status kepesertaan aktif. Karena itu, peserta dimohon memastikan telah membayar iuran dan disiplin membayar iuran agar status kepesertaannya selalu aktif," kata Ario. 
 

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018