Pematangsiantar (Antaranews Sumut) - Oknum pemilik rumah toko (ruko) yang membuka bisnis makanan minuman di Kota Pematangsiantar, inisial D (54) diadukan ke pihak kepolisian setempat.

"Kami laporkan atas dugaan penipuan atau penggelapan sejumlah uang," sebut pelapor, Agustinus Tambaraman Barus (43) didampingi penasehat hukumnya, Horas Sianturi SH dari LBH Citra Keadilan,  di kompleks Mapolres Pematangsiantar, Kamis.

Warga Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan itu mengaku telah menyerahkan uang panjar sebanyak Rp 450 juta untuk pembelian satu unit ruko "Vona Cafe" di Jalan Kartini, Kecamatan Siantar Barat seharga Rp 1,85 miliar.

Uang tersebut diserahkan kepada terlapor dalam dua tahap pada periode Oktober 2013 dan Nopember 2013 dengan tanda terima kepada terlapor.

Namun, sampai saat ini tidak ada kejelasan, apakah transaksi dilanjutkan atau dibatalkan, dan kami sulit melakukan komunikasi, kata Agustinus.

Baca juga: Pematangsiantar optimis harga bahan pangan terkendali

Horas Sianturi menambahkan, terlapor tidak menunjukkan itikad baik untuk penyelesaian kasus ini, sehingga diadukan ke Polres Pematangsiantar pada 17 Mei 2018.

Dalam surat tanda penerimaan laporan (STPL) No. LP/213/V/2018/SU yang ditandatangani Kanit I Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Pematangsiantar, Ipda MJ Manurung, perbuatan terlapor sesuai Pasal 378 subs 372 KUHP.

Horas juga mengisyaratkan pihaknya membuka pembicaraan lebih lanjut untuk penyelesaian kasus ini secara kekeluargaan asal tidak merugikan kliennya.

"Kita lihat dulu niat baik terlapor, jika tidak ada, proses hukum berjalan," katanya.

 

Pewarta: Waristo

Editor : Suparmono


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018