Langkat (Ataranews Sumut) - Aparat satuan reskrim Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus dua tersangka pelaku pengolahan minyak mentah tanpa izin dan atau tanpa dilengkapi dengan dokumen yang sah, di Desa Bukit Payung Kwala Besilam Kecamatan Padang Tualang.

Hal itu disampaikan Kepala Satuann Reserse Kriminal Polres Langkat AKBP Firdaus, di Stabat, Minggu.

Adapun dua tersangka yang diringkus petugas itu berinitial SAW (38) pemilik dapur minyak dan JK (25) pekerjanya keduanya warga Desa Bukit Payung Kecamatan Padang Tualang.

Baca juga: BNN Langkat blender 576 pil ekstasi

Petugas juga menyita barang bukti satu derigen minyak yang sudah dimasak (solar) dan satu derigen minyak yang sudah dimasak (bensin) serta satu derigen minyak yang sudah dimasak (minyak tanah).

Firdaus menjelaskan sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat ada lokasi pengolahan minyak mentah di Desa Bukit Payung yang diduga kuat tidak mempunyai izin.

Menindaklanjuti laporan tersebut, kita langsung menurunkan tim unit IV Tipidek Sat Reskrim Polres Langkat dipimpin Kanit Ipda Ardian Yunan Saputra, menuju lokasi dimaksud guna memastikan kebenaran informasi itu.

Setibanya dilokasi ternyata memang benar adanya laporan dari masyarakat tersebut. Kemudian petugas mengamankan dua pelaku yang sedang melakukan pengolahan minyak tanpa izin.

Selanjutnya para pelaku dan barang bukti di bawa ke Mapolres Langkat untuk di proses lebih lanjut, katanya.

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018