Langkat, (Antaranews Sumut) - Badan Narkotika nasional Kabupate Langkat, Sumatera Utara, musnahkann 576 pil ekstasi deengan cara di blender setelah adanya keputusan tetap terhadap kasus tersebut.

Hal itu disampaikan Kepala seksi Pemberantasann Badan Narkotika Nasional Langkat Kompol Edyanto, di Stabat, Jumat.

Edyanto menyatakan pemusnahan dilakukan setelah ada putusan tetap dari Pengadilan Negeri Stabat, petugasnya lalu melakukan pemusnahan.

Ia menjelaskan, barang bukti pil ekstasi warna merah sebanyak 600 butir disita dari tangan seorang pelakunya inisial RJ yang disimpannya dibawah kaki, saat menumpangi mobil bus Putra Pelangi nomor polisi BL 7302 AK yang datang dari arah NAD tujuan Medan.

Dimana pelaku saat itu duduk dibangku Nomor 23, berdasarkan pengakuan RJ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang inisial FS warga Aceh, dengan imbalan Rp 1.500.000.

Pihaknya juga melakukan pengembangan dan akhirnya berhasil mengamankan FS di disekitar Jalan Sunggal Medan.

Polisi juga mengamankan LR diseputaran Tomang Elok Medan, berperan sebagai pembeli serta mengedarkan pil tersebut ke beberapa diskotik yang ada di kota Medan.

"Barang bukti yang diamankan satu bungkus plastik bening berisikan 600 butir pil ekstasi dan tiga unit handphone. Pil ekstasi yang dimusnahkan sebanyak 576 butir dan sebanyak 24 butir lainnya dilakukan pemeriksaan di laboraturium," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018