Taput (Antaranews Sumut) - Salah satu inovasi pelayanan publik yang diwujudkan Bupati Taput Nikson Nababan melalui program bebas pasung bagi penderita gangguan jiwa mendapatkan apresiasi dari Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi.

Apresiasi yang disampaikan langsung oleh Gubsu digelar di tengah agenda hari otonomi daerah ke-22 yang di Medan, Sumatera Utara, 25 April 2018.

"Kita sangat bangga inovasi pelayanan publik yang diprogramkan Bupati Nikson diapresiasi oleh Gubernur," sebut Kadis Kesehatan Taput Janri Nababan, Kamis, yang menerima pemberian penghargaan tersebut.

Bupati non-aktif Nikson Nababan, yang ditemui di sela kegiatan kampanyenya sebagai salah satu kontestan dalam perhelatan pilkada Taput 2018, menyebutkan, inovasi pelayanan publik yang diterapkan dalam kepemimpinannya merupakan salah satu terobosan yang dilakukan untuk mewujudkan impiannya menjadikan Tapanuli Utara menjadi sebuah kabupaten yang mandiri.

"Keberadaan para penderita gangguan jiwa yang harus dipasung karena persoalan keterbatasan biaya perobatan, saya ketahui dalam sejumlah kegiatan blusukan ke desa. Solusi untuk menyikapi persoalan tersebut langsung kita terapkan melalui program bebas pasung," terangnya.

Berdasarkan data dinas kesehatan setempat, keberadaan pasien ODGJ atau orang dengan gangguan jiwa pada tahun 2017, tercatat sebanyak 315 orang. Dimana, sejumlah 25 pasien dari total ODGJ mengalami pemasungan oleh pihak keluarga.

Hingga tahun 2018, penerapan program bebas pasung telah membebaskan sejumlah 16 pasien melalui kegiatan pelayanan medis dan rohaniawan, yang secara perlahan mampu meminimalisir tingkat kekerasan yang mampu dilakukan penderita.

Pendirian rumah singgah di Kecamatan Pangaribuan sebagai fasilitas penunjang suksesi deklarasi bebas pasung yang menjadi rumah rawat inap bagi pasien ODGJ yang dilengkapi dengan fasilitas berupa monitoring kesehatan oleh dokter spesialis jiwa, serta pemberian obat teratur oleh petugas medis, juga pembinaan rohani oleh tokoh agama, sangat terbukti bermanfaat bagi para penderita.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018