Langkat,  (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Sektor Gebang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dan meringkus tersangka pembawa 31 kilogram ganja dari Aceh dengan tujuan Pekan Baru dari dalam bus penumpang setelah dilakukan razia di depan Mapolsek.

Hal itu disampaika Kepala Kepolisian Resor Langkat AKBP Dede Rojudin melalui Kepala Kepolisia Sektor Gebang AKP Selamat Riyadi, di Gebang, Senin.

Penangkapan terhadap tersangka SUDI alias Man (26) warga Desa Blang Manyak Sawang Aceh Utara, dilakukan petugas setelah menerima informasi langtsung menggelar razia di depan Mapolsek Gebang, saat itu melintas bus L 300 nomor polisi BL 1772 NB warna hitam yang datang dari arah Aceh.

Melihat mobil yang dicurigai petugas lalu menghetikan mobil tersebut dan melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan para penumpang. Terlihat tersangka SUDI alias Man yang dicurigai duduk dikursi bagian belakang.

Petugas lalu mengintrogasi tersangka yang langsung gugup pada saat ditanyai dimaa barang bawaannya, lalu dilakukann penggeledahan baik terhadap badan tersangka mauun barang bawaanya, maka ditemukan satu kotak kardus.

Dari dalam kotak kardus yang ditemukan itu petugas mendapati 31 bal atau 31 kilogram ganja yang diakuiya barang haram tersebut merupakan miliknya yang akan dibawa tersangka ke Pekan Baru.

"Kini tersangka sedang diperiksa secara intensif oleh penyidik di Mapolsek Gebang untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," ujarnya.

Selain itu tersangka SUDI alias Man ini dipersangkakan melanggar pasal 111 ayat (2), pasal 114 ayat (2), pasal 115 ayat (2) Undag-Undag Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun, ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018