Tanjungbala (Antaranews Sumut) - Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara menangkap dua orang wanita dewasa
terlibat kasus narkotika golongan I jenis sabu-sabu dari sebuah rumah di
Kelurahan Sirantau daerah setempat.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai, Kamis mengatakan, kedua wanita itu berinitial 'EV' (35 tahun) warga Kelurahan Sijambi, Kota Tanjungbalai
dan 'ML' (37 tahun) penduduk Desa Tanah Rakyat, Dusun XV, Kecamata  Pulo Bandring, Kabupaten Asahan.

Kedua tersangka berstatus ibu rumah tangga itu ditangkap sedang mengonsumsi sabu-sabu disebuah rumah kontrakan di Jalan Arteri, Gang Keluarga, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Rabu (18/4) sekitar pukul 19.00 WIB

"Penangkapan tersebut berkat informasi warga sekitar yang keberatan adanya rumah kontrakan dan kost-kostan sering dijadikan sebagai tempat maksiat dan menggunakan narkoba," ujar Irfan Rifai didampigi Kasat Narkoba Adi Haryono.
 
Kapolres menjelaskan, saat personil Sat Narkoba bersama kepala lingkungan setempat melakukan penggrebekan, di ruang tengah rumah kontrakan itu ditemukan dua orang wanita sedang memegang bong (alat hisab) mengonsumsi sabu.

Hasil penggeledahan disaksikan kepala lingkungan, dari tangan tersangka EV ditemukan sebuah dompet berisi gulungan kertas tisu berisi 3 buah palstik klip transparan diduga narkotika jenis sabu. Dari penggeledahan rumah ditemukan berupa dua bungkus plastik klip transparan kosong, 1 unit timbangan digital dan 1 buah mancis gas.

Berdasarkan interogasi awal, tersangka ML mengakui barang haram tersebut dibeli dari seorang pria sering dipanggil Pendek yang ditemui dikawasan Jalan Sudirman Km 3, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai. Tim berupaya melakukan pengembangan dan pencarian terhadap Pendek, namun belum berhasil ditemukan.

Menurut Kasat Narkoba Adi Haryono, selain dua wanita tersangka itu polisi mengamankan barang bukti yaitu, 3 bungkus plastik transparan berisi sabu dengan berat kotor keseluruhan 2,23 gram, dua plastik klip transparan kosong, dua unit handphone, 1 buah dompet, 1 unit timbangan digital, 1 lembar kertas tisu, satu buah mancis gas, 1 buah pipet kaca/pirex dan 1 buah bong.

"Kedua tersangka sedang menjalani periksaan untuk pengembangan lebih lanjut. Mereka bisa dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," ujar Adi Haryono. ***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018