Medan, (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum mencatat adanya 23 tokoh yang akan mendaftarkan diri sebagai calon anggota Dewan Perwakilan Daerah asal Sumatera Utara dalam Pemilihan Umum tahun 2019.

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut Iskandar Zulkarnain yang dihubungi Antara di Medan, Sabtu, mengatakan keberadaan 23 tokoh itu diketahui dari pengambilan aplikasi Sistem Informasi Pendaftaran Pencalonan Pemilu (SIPPP).

Namun proses tersebut belum dilakukan langsung, melainkan melalui orang tertentu yang diberikan mandat untuk mempelajari dan melengkapi persyaratan sebagai anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI asal Sumut.

Dari 23 tokoh tersebut, ada empat Anggota DPD RI saat ini yakni Dedi Iskandar Batubara, Parlindungan Purba, Prof Damayanti Lubis dan Rijal Sirait.

Namun ada juga tokoh ternama seperti mantan Gubernur Sumut Syamsul Arifin, mantan anggota DPRD Sumut dari PDI Perjuangan Syamsul Hilal, mantan Wali Kota Medan Abdillah dan anggota DPRD Sumut periode 2014-2019 dari PKS Ikrimah Hamidy.

Tercatat juga nama mantan Rektor Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Sumatera Utara yang juga mantan Rektor Universitas Medan Area (UMA) Prof Dr A Yakub Matondang.

Melalui orang-orang yang dimandatkan tersebut, KPU Sumut telah menyampaikan berbagai persyaratan yang dibutuhkan untuk mendaftar sebagai calon Anggota DPD RI.

Ia mencontohkan kewajiban untuk menyerahkan 4.000 dukungan berupa fotokopi KTP elektronik yang tersebar minimal 17 kabupaten/kota di Sumut.

Seluruh dukungan tersebut harus diserahkan bakal calon Anggota DPD RI ke KPU Sumut pada 22-26 April 2018 disertai persyaratan lain seperti identitas diri dan bukti jenjang pendidikan.

Jika berkas tersebut dinilai lengkap dari penelitian secara administrasi, pihaknya akan melakukan verifikasi faktual melalui KPU kabupaten/kota untuk mengetahui keabsahan dukungan yang diberikan.

"Dari verifikasi itu akan ditentukan apakan yang bersangkutan MS (memenuhi syarat) atau TMS (tidak memenuhi syarat)," ujar Iskandar.

Jika dinyatakan TMS, KPU Sumut masih memberikan kesempatan bagi bakal calon Anggota DPD RI tersebut untuk memperbaiki persyaratan yang diajukan.

(T.I023/B/A039/A039) 14-04-2018 08:35:43

Pewarta: Irwan Arfa

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018