Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara, menangkap dua orang pria pemilik narkotika, dari tangan para tersangka polisi menyita 93 butir pil Ekstasi.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Irfan Rifai didampingi Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai AKP Adi Haryono, Kamis mengatakan, tersangka bersama barang bukti ditangkap petugas pada Rabu (11/4) sekitar pukul 19.30 WIB di Jalan Burhanuddin, Kecamatan Teluk Nibung, Tanjungbalai.
           
"Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari warga yang mengetahui akan ada transaksi narkotik dilokasi tersebut," ujar AKP Adi Haryono.

Menurut dia, para tersangka masing-masing berinitial "AST" (29 Tahun) warga Kelurahan Sei Merbau dan "SDM" (38 Tahun) warga Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.

Pada saat akan diamankan kedua tersangka sedang berada ditepi jalan, dimana waktu petugas menghampiri keduanya tersangka AST melemparkan kotak rokok yang berisi dua bungkus plastik bening transparan berisi pil Ekstasi dan diakui AST milik tersangka SDM.

Kepada penyidik, tersangka SDM mengaku pil tersebut diperoleh dari seorang pria bisa dipanggil "Raja" warga Kota Medan (alamat tidak diketahui pasti) dengan cara memesan dan menerima paket kiriman melalui bus angkutan umum.

"Para tersangka masih dalam pemeriksaan lanjutan oleh penyidik untuk pengembangan. Keduanya dijerat dengan UU Narkotika dan saat ini mendekam di sel tahanan," kata Adi Haryono.

Berdasarkan catatan, barang bukti yang disita dari kedua tersangka tersebut yaitu, 93 butir pil Ekstasi dengan rincian 47 butir warna biru dan 46 butir warna cokelat, dua buah dompet, satu unit handphone dan kotak rokok tempat menyimpan barang haram tersebut.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018