Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk tim penyidik untuk mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah senilai Rp850 juta pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapanuli Tengah, periode 2011-2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumanggar Siagian, di Medan, Rabu, mengatakan penyidik saat ini, masih terus bekerja mendalami kasus penyalahgunaan dana hibah tersebut, dengan cara pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket).

Tim Penyidik Kejati Sumut, menurut dia, tengah mempelajari laporan dugaan kasus korupsi dana Pramuka Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Tapanuli Tengah (Tapteng) yang masuk ke institusi hukum tersebut.

"Kejati Sumut juga telah meminta keterangan terhadap beberapa Pengurus Pramuka Tapteng yang mengetahui pengelolaan dana organisasi Pramuka itu," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, klarifikasi tersebut telah dilakukan penyidik terhadap Ketua Kwarcab Pramuka Tapteng berinisial SJT, di kantor Kejati Sumut, Selasa (20/3).

Orang pertama di Pramuka Tapteng itu, hanya baru dimintai penjelasan untuk Pulbaket.

"Ini, belum bisa dipublikasikan dan tunggu saja nantinya," ucap juru bicara Kejati Sumut itu.

Sebelumnya, kasus dugaan korupsi dana hibah senilai Rp850 juta pada Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Tapteng periode 2011-2016, telah dilaporkan Ketua Harian Prins Wales Tambunan, ke Kejati Sumut.

Kasus dana organisasi Gerakan Pramuka Tapteng itu, diduga melibatkan Kakwarcab berinisial SJT, dan Sekretaris berinisial MAS.

Selain itu, para Pengurus Pramuka Tapteng tersebut, diduga tidak melaporkan pertanggung jawaban periode 2011-2016, dan juga tidak ada melakukan kegiatan.

Kemudian, dana bantuan hibah dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapteng telah masuk ke rekening koran Pramuka di Bank Sumut senilai Rp850 juta.

Atas pengaduan tersebut, maka penyidik Kejati Sumut melakukan klarifikasi terhadap Pengurus Pramuka Tapteng.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018