Simalungun (Antaranews Sumut) - Empat pemuda warga Nagori (Desa) Karang Anyar, Kabupaten Simalungun, Sumatera Utara, di tempat berbeda ditangkap aparat kepolisian atas kasus narkoba.

Kasatres Narkoba Polres Simalungun, AKP Manaek S Ritonga, Rabu, mengatakan, penangkapan itu menindaklanjuti laporan masyarakat setempat yang resah dengan maraknya transasksi narkoba di wilayah Kecamatan Gunung Maligas.

Setelah melakukan pengintaian di gudang koperasi unit desa yang ditempati tersangka Irpan (25) beberapa waktu, Senin malam, personel bersama pemerintah setempat melakukan penggerebekan dan penggeledahan.

Kepolisian menemukan satu bungkus plastik klip kecil yang didalamnya diduga berisi narkotika jenis sabu, tiga bungkus plastik klip kosong dan perlengkapan untuk memakai barang terlarang itu.

Baca juga: MUI seminarkan wawasan kebangsaan dalam Islam

Hasil pengembangan, polisi menangkap Leo Caphisyah (25) sebagai bandar, Beny Alfio Fany (34), penegdar dan Andreansyah (22), kaki tangan Leo dengan barang bukti lima bungkus palstik klip kecil, dua bungkus sedang dan satu bungkus besar.

AKP Manaek menegaskan komitmen Polres Simalungun untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum, dan ke kabupaten/kota lainnya sesuai pengembangan kasus.

Anggota DPRD Simalungun, Bernhard Damanik mendukung kinerja kepolisian setempat yang dinilai sebagai upaya menyelematkan anak bangsa dari bahaya narkoba.

Politisi Partai Nasdem itu juga mendorong Badan Narkoba Kabupaten Simalungun yang baru dibentuk untuk bersinergi dengan kepolisian, terutama dalam upaya pencegahan dan rehabilitasi bagi korban peredaran narkoba.

"Sosialisasikan secara gencar kepada generasi penerus bahaya narkoba, galang gerakan anti narkoba secara massif," katanya. ***2***
 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018