Asahan (Antaranews.Sumut) - Inspektorat Provinsi Sumatera Utara melakukan tukar menukar data kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

Kajari Asahan H Robert Hutagalung mengatakan, secara khusus pihaknya memberikan apresiasi kepada Inspektorat Provsu yang sudah melakukan kerjasama dalam tukar menukar data Tipikor yang bertujuan membawa dampak bagi masyarakat di kemudian hari.
 
“Tukar menukar data Tipikor ini merupakan trobosan yang baru, dan kerjasama ini juga merupakan yang pertama kali di Indonesia,” kata Robert usai melakukan penukaran di Aula kejaksaan Asahan.
 
Robert menjelaskan kegiatan tersebut bertujuan untuk membangun sinergitas pasca MOU antara Jaksa Agung, Kapolri dan Mendagri. Selain itu kegiatan tersebut untuk melakukan kordinasi dengan Inspektorat Provsu karena wilayah kerjanya meliputi kabupaten/Kota yang ada, 

“Ini tidak ada kaitanya dengan yang lain, karena wilayah kerja Inspektorat Provsu meliputi wilayah kerja Kejari Asahan,” tegas H Robert Hutagalung.
 
Kepala Inspektorat Provsu OK Hendry yang juga merupakan Ketua Forum APIP Indonesia pada acara kerjasama itu mengatakan, momen berharga ini merupakan terjemahan MOU yang telah ditandatangani oleh Kejagung, Kapolri dan Mendagri.
 
Hendry menyebutkan tukar menukar data khusus kasus Tipikor yang dilakukan hari ini sudah dilaporkan kepada Gubernur Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, kegiatan ini merupakan sinergitas antara Inspektorat dengan Aparat Penegak Hukum (APH).
 
Selanjutnya dikatakan, hasil audit Inspektorat yang diserahkan kepada APH diharapkan dapat berjalan sesuai dengan aturan yang ada, sebab pencegahan tetap menjadi prioritas serta pemberi dan penerima suap diancam pidana.
 

Pewarta: Indra Sikumbang

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018