Medan,(Antaranews Sumut) - Tim Terpadu Pengawas Serta Jaminan Produk Halal dan Higienis di Kota Medan, Sumatera Utara, akan melakukan sosialisasi terhadap produk makanan dan minuman yang belum memiliki sertifikasi halal.

"Hal itu dilakukan untuk mengantisipasi banyaknya produk makanan yang beredar di masyarakat, tanpa mencantumkan label halal," kata Kadis Ketahanan Pangan Kota Medan Muslim, ketika memimpin rapat dengan sejumlah kepala dinas di Medan, Senin.

Menurut dia, sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, dan seluruh OPD yang termasuk dalam Tim Terpadu harus menjalani tupoksinya.

"Artinya langkah awal yang akan dilakukan tim Terpadu di lapangan, sambil menunggu diterbitkannya Peraturan Wali Kota yang mengatur tentang jaminan produk halal dan higienis," ujar Muslim.

Ia mengatakan, tim terpadu tersebut, agar memberikan pemahaman dan sosialiasi terhadap produk makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikasi halal kepada masyarakat.

Baca juga: BPK apresiasi LHP keuangan Pemkot Medan

Untuk label sertifikasi halal tersebut, nantinya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) akan berkoordinasi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk pengeluaran Label Halal bagi produk makanan dan minuman.

Dengan adanya Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis, tim terpadu yang akan langsung turun ke lapangan guna mengecek hal tersebut.

"Diharapkan masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran, serta tidak menimbulkan masalah," katanya dalam kegiatan yang juga dihadiri Kadis Perdagangan Armansyah Lubis, Tim Ahli Pangan Prof Bilter Sirait, Kabag Perekonomian M Nasib, dan Perwakilan dari masing-masing pimpinan OPD.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018