Medan, (Antaranews Sumut) - Yayasan Pusaka Indonesia siap memberikan bantuan hukum bagi masyarakat miskin secara cuma-cuma, terutama bagi anak pelaku maupun korban tindak pidana.
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Zahrin Piliang di Medan, Senin, mengatakan, bantuan hukum yang dimaksud adalah sejak penanganan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Mahkamah Agung sampai suatu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kami siap jemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, hal itu mengacu ke UU Nomor 16, Tahun 2011 tentang bantuan hukum," katanya.
Menurut dia, pembelaan terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan, karena mereka sering kali awam hukum dan hak-hak mereka sebagai tersangka atau terdakwa.
Belum lagi, perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka untuk didampingi seorang pengacara.
Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan pada permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
"Sehingga peran pengacara atau advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu," katanya.
Tujuan pendampingan hukum bagi orang tidak mampu itu, menurut dia, demi tegaknya supremasi hukum, artinya seorang yang terkena kasus hukum harus mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum.
Secara khusus hak untuk memperoleh bantuan hukum telah diatur dalam undang-undang bantuan hukum di Pasal 22 Undang-undang Advokat.
"Jadi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu itu bukanlah merupakan suatu belas kasihan melainkan suatu kewajiban bagi kami sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.
Terkait persyaratan, Zahrin menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis orang tersebut bisa menunjukkan Surat Keterangan Miskin dari Lurah setempat, atau memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat), atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau Kartu Raskin dan penanganan setiap kasus ditangani oleh Divisi Advokasi YPI.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi hukum dengan YPI, dipersilahkan mendatangi kantor Yayasan Pusaka Indonesia, di Jalan Kenanga Sari Nomor 20 Kecamatan Medan Selayang.
"Kami berkomitmen melayani masyarakat untuk butuh pendampingan masalah hukum baik itu perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus ataupun perkara perdata dan tata usaha Negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ketua Badan Pengurus Yayasan Pusaka Indonesia (YPI) Zahrin Piliang di Medan, Senin, mengatakan, bantuan hukum yang dimaksud adalah sejak penanganan di tingkat kepolisian, kejaksaan, pengadilan hingga Mahkamah Agung sampai suatu perkara tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Kami siap jemput bola bagi masyarakat miskin yang sedang berperkara, hal itu mengacu ke UU Nomor 16, Tahun 2011 tentang bantuan hukum," katanya.
Menurut dia, pembelaan terhadap orang yang tidak mampu mutlak diperlukan, karena mereka sering kali awam hukum dan hak-hak mereka sebagai tersangka atau terdakwa.
Belum lagi, perlakuan tidak adil dan hambatan kepada mereka untuk didampingi seorang pengacara.
Masyarakat awam dan miskin yang dihadapkan pada permasalahan hukum berpotensi besar menjadi korban ketidakadilan oleh sistem dan ulah oknum penegak hukum yang tidak bertanggung jawab.
"Sehingga peran pengacara atau advokat untuk mendampingi atau memberi bantuan hukum kepada mereka sangatlah perlu," katanya.
Tujuan pendampingan hukum bagi orang tidak mampu itu, menurut dia, demi tegaknya supremasi hukum, artinya seorang yang terkena kasus hukum harus mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum dan negara harus hadir dalam memberikan bantuan hukum.
Secara khusus hak untuk memperoleh bantuan hukum telah diatur dalam undang-undang bantuan hukum di Pasal 22 Undang-undang Advokat.
"Jadi bantuan hukum secara cuma-cuma bagi masyarakat tidak mampu itu bukanlah merupakan suatu belas kasihan melainkan suatu kewajiban bagi kami sesuai dengan amanat undang-undang," katanya.
Terkait persyaratan, Zahrin menjelaskan bahwa persyaratan untuk mendapatkan bantuan hukum gratis orang tersebut bisa menunjukkan Surat Keterangan Miskin dari Lurah setempat, atau memiliki KIS (Kartu Indonesia Sehat), atau KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau Kartu Raskin dan penanganan setiap kasus ditangani oleh Divisi Advokasi YPI.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi dan berkonsultasi hukum dengan YPI, dipersilahkan mendatangi kantor Yayasan Pusaka Indonesia, di Jalan Kenanga Sari Nomor 20 Kecamatan Medan Selayang.
"Kami berkomitmen melayani masyarakat untuk butuh pendampingan masalah hukum baik itu perkara tindak pidana umum, tindak pidana khusus ataupun perkara perdata dan tata usaha Negara," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018