Pematangsiantar  (Antaranews Sumut) -  Pemerintah diminta menutup seluruh operasional Keramba Jaring Apung (KJA) yang dikelola PT Suri Tani Pemuka (STP) di kawasan perairan Danau Toba. 

Ketua Yayasan Aspirasi Karya Rimba Lestari (AKARI) Sumatera Utara, Saor Parulian dalam press release kepada sejumlah wartawan di Pematangsiantar, Sumatera Utara, Minggu, mengatakan, PTUN Medan telah membatalkan ijin usaha perikanan perusahaan itu. 

Pembatalan itu sebut Saor, berdasarkan putusan nomor 76/G/LH/2017/PTUN-MDN dan Nomor 77/G/LH/2017/PTUN-MDN.

"IUP (ijin usaha perikanan) PT STP sudah dicabut, sehingga seharusnya tidak boleh lagi beroperasi," katanya.

Baca juga: Walhi dukung penertiban keramba danau toba

Menurutnya, jika tetap beroperasi, usaha keramba ikan yang dikelola adalah ilegal, sehingga tidak ada alasan pemerintah baik Provinsi Sumatera Utara maupun Pemkab Simalungun tidak menutup operasional KJA tersebut. 

Bila tidak, lembaga yang peduli lingkungan dan kehutanan itu akan menemui Menko Maritim di Jakarta dan meminta Pemerintah Pusat untuk turun tangan menanganinya.

Anggota DPRD Simalungun, Mansur Purba berharap Pemkab Simalungun segera berkoordinasi dengan Pemprov Sumut menindak lanjuti putusan PTUN Medan tersebut.

"Jangan sampai dibiarkan usaha tanpa ijin beroperasi," katanya. ***2***

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018