Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)- Oknum Polisi Bripka Khairiza alias Reza anggota Sat Sabhara Polres Tebing Tinggi terlibat kasus kepemilikan narkotika jenis sabu di vonis Majelis Hakim PN Tebing Tinggi yang diketuai Jarihat Simarmata hukuman 18 bulan penjara,Rabu (4/4) diruang Cakra PN Tebing Tinggi.

Reza bersama rekannya Syahril Tanjung alias Uban warga Jl.dr.Kumpulan Pane Gg.Buntu Kel.Durian masing-masing divonis 18 bulan penjara lebih rendah dari tuntutan JPU M.Yamin yang menuntut 2 tahun karena terbukti memiliki narkotika jenis sabu severat 2,18 gram

Kasus bermula dari tertangkapnya Syahrial tanjung alias uban oleh petugas sat narkoba Polres Tebing Tinggi dan dari pemeriksaan di akui barang tersebut dibeli dari seorang anggota Polisi Bripka Khairiza alias Reza sebarat 2,18 gram seharga Rp 1.juta yang dikemas dalam 5 bungkus plastik kecil transparan.

Reza ditangkap petugas dari rumahnya di Perumahan Griya Bulian Jl.Merpati Kel.Pinang Mancung, dan pengakuannya narkotika tersebut dibeli dari Budi (DPO) warga Jl.Pusara Pejuang Tebing Tinggi seharga Rp.800 ribu dan dijual kepada Uban Rp.1 juta.

Dari hasil pemeriksaan tersebut Polisi menetapkan tersangka dikenai pasal 114 sub 112 ayat 1 tahun 2009 tentang Narkotika diancam hukuman 5 tahun penjara,namun dalam sidang JPU hanya menuntut kedua tersangka dengan pasal 127 sebagai pemakai dan dituntut 2 tahun penjara oleh JPU M.Yamin, dan akhirnya di vonis majelis Hakim PN.Tebing Tinggi 18 bulan penjara.

Diluar persidangan Ketua PN Tebing Tinggi Jarihat Simamarta kepada wartawan (kamis 5/4) tentang tidak dicantumkan pasal 114 dan 112 ayat 1 dalam vonis, Majelis hanya menyesuaikan dengan berkas tuntutan yang disampaikan JP

Masalah tidak terncantumnya pasal-pasal tersebut dalam berkas tuntutan bukan merupakan kewenangan dari Majelis PN Tebing Tinggi, melainkan kewenangan JPU, silah bapak-bapak wartawan konfirmasikan saja langsung ke Kejaksaan ujarnya.
 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018