Medan, (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara membentuk jaksa, yang akan menangani, perkara dugaan korupsi penjualan tanah PTPN II seluas 106 hektare di Tanjung Morawa Pasar IV, Kabupaten Deliserdang, dengan tersangka berinsial TS (72),

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sumut Sumanggar Siagian di Medan, Senin, mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) tersebut adalah Fitri Zulfahmi, Desi Belinda, dan Zulfahmi.

Selain itu, menurut dia, dalam perkara korupsi tanah hak guna usaha (HGU) PTPN II di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli itu juga diturunkan JPU dari Kejaksaan Agung (Kejagung) yakni, Salman, Muhammad, dan Lina Mahani.

"Kemudian, JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Deliserdang yakni Fajar Syahputra, Guntur Samosir, dan Wisnu Wardhana," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan perkara tanah tersebut akan disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.

Kejari Deliserdang menerima berkas perkara tersangka TS (72) dan barang bukti dari penyidik Kejagung dan merupakan pelimpahan tahap kedua dari institusi hukum tersebut.

"Berkas perkara korupsi itu, diserahkan Kejagung kepada Kejari Deliserdang, Senin (26/2) sekira pukul 10.30 WIB," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengatakan, kasus dugaan korupsi TS, warga Jalan Thamrin, Kelurahan Sei Rengas, Medan Kota, ditangani oleh penyidik Kejagung.

Tersangka TS, terlibat tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, karena menjual ratusan hektare tanah yang masih terdaftar sebagai aset milik PTPN II.

Selain itu, tanah yang dijual oleh tersangka, juga belum ada izin pelepasan aset dari Kementerian yang berwenang (Kementerian BUMN dan Kementrian Keuangan).

Akibat perbuatan tersangka yang menguasai tanah negara secara melawan hukum, maka dilakukan penyidikan oleh Kejagung.

Kasus penguasaan tanah milik PTPN II tersebut, dilaporkan ke Kejagung.

"Dalam penyerahan tersangka TS, kepada Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Deliserdang, juga didampingi 10 orang dari tim Kejagung," kata juru bicara Kejati Sumut itu.
 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018