Medan,(Antaranews Sumut) - Kredit bermasalah sektor perumahan di perbankan Sumatera Utara pada Januari 2018 tinggi atau 8,7 persen dari total pinjaman sebesar Rp1,336 triliun.
"Melihat NPL (non performing loan) atau kredit bermasalah yang tinggi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah mengingatkan perbankan untuk lebih menjalankan prinsip berhati - hati dalam penyaluran kredit perumahan itu," ujar Direktur Pengawasan OJK Mulyanto di Medan, Senin.
Apalagi, kata dia, NPL kredit perumahan Sumut di Januari 2018 itu sudah di atas batas maksimal 5 persen.
Menurut Mulyanto, NPL tinggi disebabkan dua hal yakni faktor internal dan eksternal.
Untuk faktor internal perbankan diminta mengevaluasi atau memperbaiki proses dalam kredit.
"Pasti ada proses yang terlewati dalam analisa kredit sehingga pembayaran kredit debitur terganggu,"katanya.
Dia menegaskan, meski ada pengaruh faktor eksternal yang menimbulkan kredit bermasalah, perbankan harus lebih fokus memperbaiki proses kreditnya.
Dalam menyalurkan kredit bank diminta melihat dan menjalankan prinsip 5 C yakni character, capacity, capital, condition dan collateral.?
"OJK sudah mengingatkan perbankan, apalagi secara keseluruhan, kredit sektor konstruksi tinggi juga atau 6,2 persen dari total yang disalurkan Rp7,738 triliun," ujar Mulyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Melihat NPL (non performing loan) atau kredit bermasalah yang tinggi, OJK (Otoritas Jasa Keuangan) sudah mengingatkan perbankan untuk lebih menjalankan prinsip berhati - hati dalam penyaluran kredit perumahan itu," ujar Direktur Pengawasan OJK Mulyanto di Medan, Senin.
Apalagi, kata dia, NPL kredit perumahan Sumut di Januari 2018 itu sudah di atas batas maksimal 5 persen.
Menurut Mulyanto, NPL tinggi disebabkan dua hal yakni faktor internal dan eksternal.
Untuk faktor internal perbankan diminta mengevaluasi atau memperbaiki proses dalam kredit.
"Pasti ada proses yang terlewati dalam analisa kredit sehingga pembayaran kredit debitur terganggu,"katanya.
Dia menegaskan, meski ada pengaruh faktor eksternal yang menimbulkan kredit bermasalah, perbankan harus lebih fokus memperbaiki proses kreditnya.
Dalam menyalurkan kredit bank diminta melihat dan menjalankan prinsip 5 C yakni character, capacity, capital, condition dan collateral.?
"OJK sudah mengingatkan perbankan, apalagi secara keseluruhan, kredit sektor konstruksi tinggi juga atau 6,2 persen dari total yang disalurkan Rp7,738 triliun," ujar Mulyanto.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018