Medan (Antaranews Sumut) - Pemerintah Provinsi Sumatera Utara berharap bisa kembali mendapatkan opini Wajar Tanpa Pengecualian dari Badan Pemeriksa Keuangan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2017.

"LKPD (Laporan Keuangan Pemerintah Daerah) Pemprov Sumut sudah diserahkan ke BPK," ujar Gubernur Sumut HT Erry Nuradi di Medan, Jumat.

Menurut dia, sesuai Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, setiap pemerintah daerah, instansi pemerintah lainnya, kementerian dan lembaga diwajibkan membuat laporan keuangan setiap tahun.

Laporan keuangan itu paling lambat tanggal 31 Maret diserahkan ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk diaudit.

"Pemprov Sumut berupaya menjalankan kewajiban tepat waktu. LKPD Sumut 2017 diharapkan masih mendapatkan nilai opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) dari BPK RI," ujarnya.

Kepala BPK RI Perwakilan Sumut Ambar Wahyuni menjelaskan, sampai 29 Maret 2018 sudah ada 21 kabupaten/kota termasuk Pemprov Sumut yang sudah menyerahkan LKPD Tahun Anggaran 2017 untuk diaudit BPK.

Baca juga: Pemprov Sumut segera membuat e-katalog

Dia menjelaskan, mulai dari Pemkot Pematangsiantar yang menyeahkan LKPD pada 28 Februari 2018, kota/kabupaten lainnya menyusul menyerahkan LKPD.

Sesuai dengan UU Nomor 17 Tahun 2003, sebelum diserahkan ke DPRD, LKPD pemerintah daerah wajib diaudit terlebih dulu oleh BPK.

Audit dilakukan selama 25 hari kerja dimulai 2 April 2018.

Ambar mengakui, penyampaian LKPD di tahun 2018 lebih baik dari 2017 yang sampai batas tanggal 31 Maret masih 16 kabupaten/kota yang menyerahkan laporan keuangannya.

"BPK berharap kabupaten/kita lainnya segera menyampaikann LKPD-nya," katanya.

(T.E016/B/I023/I023) 30-03-2018 15:30:22

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018