Gunungsitoli (Antaranews Sumut) - Sebanyak 4.312 pemilih potensial di Kota Gunungsitoli, SUmatera Utara, belum memiliki dokumen kependudukan, untuk itu pemerintah daerah setempat diharapkan melakukan langkah jemput bola atau perekaman.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa di Gunungsitoli, Jumat, mengatakan,mengingat banyaknya pemolih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan, pihaknya berharai dinas kependudukan dapat segera menyikapinya.
"Daftar pemilih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan sudah kita sampaikan ke Disdukcapil Kota Gunungsitoli sebagai instansi terkait yang menangani kependudukan, dan mereka sangat merespon dengan melakukan langkah langkah perekaman," katanya.
Menurut dia, warga yang tertera namanya di kartu keluarga, terutama pemilih yang belum mendapat e-ktp tetapi berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara, Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan.
"Tentunya peran kerjasama kita semua sangat diperlukan, sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik dan sukses, termasuk kesuksesan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya," katanya.
Baca juga: Empat daerah deklrasi tolak kampanye hitam
Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli Bernadine Telaumbanua, yang dihubungi, mengatakan jika sesuai data base, pemilih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Gunungsitoli memang masih cukup banyak.
Dari ribuan pemilih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Gunungsitoli, sebanyak 1.425 orang sudah diterbitkan atau memiliki e-ktp pertanggal 3 Maret 2018.
"Langkah langkah yang telah kita lakukan adalah melakukan pelayanan langsung di desa, melakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan dan sekolah sekolah, serta menginvertarisir e-ktp yang sudah dicetak tetapi belum diambil warga yang bersangkutan untuk diantar langsung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Gunungsitoli, Sokhiatulo Harefa di Gunungsitoli, Jumat, mengatakan,mengingat banyaknya pemolih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan, pihaknya berharai dinas kependudukan dapat segera menyikapinya.
"Daftar pemilih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan sudah kita sampaikan ke Disdukcapil Kota Gunungsitoli sebagai instansi terkait yang menangani kependudukan, dan mereka sangat merespon dengan melakukan langkah langkah perekaman," katanya.
Menurut dia, warga yang tertera namanya di kartu keluarga, terutama pemilih yang belum mendapat e-ktp tetapi berumur 17 tahun pada saat pemungutan suara, Disdukcapil bisa mengeluarkan surat keterangan.
"Tentunya peran kerjasama kita semua sangat diperlukan, sehingga pelaksanaan pilkada dapat berjalan dengan baik dan sukses, termasuk kesuksesan dalam peningkatan partisipasi masyarakat dalam menggunakan hak suaranya," katanya.
Baca juga: Empat daerah deklrasi tolak kampanye hitam
Kepala Disdukcapil Kota Gunungsitoli Bernadine Telaumbanua, yang dihubungi, mengatakan jika sesuai data base, pemilih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Gunungsitoli memang masih cukup banyak.
Dari ribuan pemilih potensial yang belum memiliki dokumen kependudukan di Kota Gunungsitoli, sebanyak 1.425 orang sudah diterbitkan atau memiliki e-ktp pertanggal 3 Maret 2018.
"Langkah langkah yang telah kita lakukan adalah melakukan pelayanan langsung di desa, melakukan perekaman di lembaga pemasyarakatan dan sekolah sekolah, serta menginvertarisir e-ktp yang sudah dicetak tetapi belum diambil warga yang bersangkutan untuk diantar langsung," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018