Medan (Antaranews Sumut) - Badan Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan atau BKIPM Medan II menggelar "coffee morning" dengan pemangku kepentingan termasuk eksportir dan importir sektor perikanan di Sumatera Utara sebagai wujud komitmen meningkatkan kelancaran ekspor impor produk itu.

"Dengan tema Harmonisasi Pelayanan Sertifikasi Kesehatan Ikan dan Jaminan Mutu Hasil Perikanan, dalam pertemuan itu dibahas banyak hal dengan tujuan agar permasalahan yang ada dicarikan solusinya sehingga arus ekspor dan impor produk perikanan di Sumut berjalan lancar," ujar Kepala BKIPM Medan II, Edi Santoso, S.Pi.M.Si, di Belawan, 29 Maret.

Menurut dia,  pertemuan itu memang bertujuan untuk meningkatkan harmonisasi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing unit pelaksana teknis (UPT) sehingga dapat menyatukan kesepahaman dalam proses pengawasan dan pelayanan ekspor dan impor produk perikanan.

Selain eksportir dan importir, pejabat dari pemangku kepentingan lain yakni UPT KKP mulai BKIPM Medan II,I,  Aceh, Tanjungbalai Asahan, Stasiun PSDKP Belawan, Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan, BPSPL Padang, Perum Perikanan Indonesia cabang Belawan hadir dalam pertemuan itu.

Edi menegaskan, sinergitas dalam pelaksanaan tugas dapat menemukan titik temu sehingga tidak menjadi perdebatan di lapangan.

"Dengan pertemuan diharapkan para pemangku kepeningan mendengarkan aspirasi langsung para eksportir dan importir." katanya.

Dia menjelaskan, dalam dalam hal ketersediaan bahan baku  industri perikanan dari kapal penangkap ikan, proses perizinan kapal penangkap ikan tersebut hingga penerbitan sertifikat hasil tangkap ikan merupakan tanggung jawab instansi Pelabuhan Perikanan Samudera Belawan.

Sementara pengawasan terhadap wilayah operasi kapal penangkap ikan sesuai izin yang dimiliki merupakan tanggung jawab Stasiun PSDKP Belawan.

Sedangkan Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut atau BPSDPL Padang yang mempunyai wilayah tugas hingga Medan bertanggung jawab dalam menjamin ekspor produk perikanan tidak ada yang berasal dari ikan yang dilindungi seperti Pari dan Hiu tertentu.

"BKIPM II sendiri adalah pintu terakhir dalam penerbitan Sertifikat Jaminan Mutu dan Kemananan Hasil Perikanan untuk keperluan ekspor produk perikanan dan sebaliknya menjadi pintu pertama dalam menjamin mutu dan keamanan produk perikanan impor," katanya.

Edi menegaskan, mengacu pada hasil pertemuan/diskusi yang menyimpulkan bahwa perlunya sinergitas dalam alur pelayanan ekspor dan impor dengan mendengarkan keluhan permasalahan langsung dari penusaha, maka  BKIPM Medan II akan menjadwalkan rutin "coffe morning".

"Diharapkan semua permasalahan dapat dicarikan solusi bersama tanpa mengedepankan ego sektoral sehingga ekspor dan impor produk perikanan Sumut berjalan lancar dan aman," katanya.

Edi menyebutkan, agar tidak menjadi terhambat dan bermasalah, eksportir dan importir diminta memenuhi persyaratan untuk ekspor dan impor.

Persyaratan impor produk perikanan misalnya pengusaha harus melengkapi Health Certificate, Certificate of Origin, Certificate of Analysis, Catch Certificate dari negara asal.

Serta memiliki izin impor dari KKP dan mempunyai Instalasi Karantina Ikan.

Adapun untuk persyaratan ekspor produk perikanan, selain memiliki Unit Pengolahan Ikan, pengusaha juga harus mengantongi Sertifikat Kelayakan Pengolahan, Sertifikat HACCP, dan mempunyai aproval number untuk ekspor ke negara mitra.

Pewarta: Evalisa Siregar

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018