Langkat  (Antaranews Sumut) - Aparat Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mengamankan dua tersangka pengedar narkotika jenis sabu-sabu dengan barang bukti siap edar sebanyak 6,92 gram.

Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Selasa, mengatakan dua tersangka yang diringkus, yakni Eldi Nesyandri Sembiring alias Gondrong (31) warga Dusun Gapuk Pipa Desa Bukit Mas Kecamatan Besitang dan Ranto Pardosi (43) warga Dusun IX Desa Bukit Selamat Kecamatan Besitang.

Selain meringkus dua tersangka polisi juga mengamankan berbagai barang bukti di antaranya lima bungkus plastik bening berisikan sabu-sabu seberat 6,09 gram dan tujuh paket kecil sabu-sabu seberat 0,83 gram, katanya.

"Termasuk ada daun ganja yang diamankan seberat 0,36 gram, satu timbangan elektrik, alat hisap (bong), gunting, dan satu unit handphone," katanya.

Baca juga: Polres Langkat blender 124 gram sabu-sabu

Penangkapam kedua pengedar sabu-sabu ini dari informasi masyarakat lalu petugas melakukan penggerebekan disalah satu rumah di lingkungan II Kampung Lalang kelurahan Pekan Besitang dan mendapati keduanya mengemasi dan menimbang narkotika jenis sabu-sabu.

"Kedua pelaku mengakui sabu-sabu tersebut dikemas untuk diedarkan dikawasan itu," kata mereka.

Akibat perbuatan keduanya mereka dipersangkakan melanggar pasal 114 dan pasal 115 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara diatas lima tahun.


(T.KR-IFZ/B/B015/B015) 27-03-2018 18:36:12

Pewarta: Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018