Langkat, (Antaranews SUmut) - Aparat satuan reserse narkoba Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus lima pengedar sabu-sabu yang sangat meresahkan warga dari lima tempat terpisah berikut barang bukti keseluruhannya 10,95 gram.

Hal itu disampaikan Kepala Satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Jumat.

Kelima tersangka yang diringkus petugas polisi itu terdiri dari Syafrizal (30) warga Dusun Baru Jaya Desa Jentera Kecamatan Wampu, dimana dari tersangka ini petugas mengamankan barang bukti tiga bungkus plastik klip bening seberat 2,24 gram, satu botol kecil warna hitam, satu bungkus plastik ukuran sedang yang berisikan embilan plastik klip kosong.

Penanagkapan terhadap tersangka ini dipimpin langsung Ipda Amrizal Hasibuan yang mendapatkan informasi dari warga dikawasan itu sering terjadi jual beli narkotika jenis sabu-sabu. Lalu petugas melakukan penggeledahan dirumah tersangka termasuk kandang kambing maka ditemukan seluruh barang bukti itu, katanya.

Petugas juga meringkus Bagus Purwanto (36) warga Lingkungan I Musyawarah Kelurahan Kwala Bingei Kecamatan Stabat dengan barang bukti satu bungkus plastik klip bening berisikan sabu-sabu seberat 0,27 gram.

Polisi kemudian meringkus tersangka pengedar sabu lainnya yaitu Arif Wibwo (25) seorang mahasiswa warga Dusun II Randu Alas Desa Ara Condong Kecamatan Stabat, dimana dari tersangka ini ditemukan sabu-sabu seberat 0,44 gram.

Lalu polisi juga meringkus tersangka lainnya Sumitro (47) warga Lingkungan III Sidosari Kelurahan Tanjung Selamat Kecamatan padang Tualang, dimana dari tersangka ini ditemukan barang bukti seberat tujuh gram dalam dua bungkus plastik klip bening ukuran sedang.

"Penangkapan terhadap tersangka Sumitro ini langsung dipimpin Kanit 1 Iptu Rudi Saputra, yang melakukan penggerebekan terhadap rumah kosong dimana tersangka sedang berada didalamnya," katanya.

Sementara itu polisi satuan narkoba juga mengamankan tersangka Ridwan alias Butong (37) warga Dusun Sumber Rejo Desa Sei bamban Kecamatan Batang Serangan berikut satu bungkus plastik klip bening seberat satu gram.

"Tersangka ini mengakui barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari Putra (DPO) warga Tanjungpura untuk diedarkan di Kecamatan Batang Serangan," ujarnya.

Akibat perbuatan kelima tersangka ini mereka dijerat dengan pasal 114 dan pasal 115 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukukman penjara diatas lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018