Binjai, (Antaranews Sumut) - Sekretaris Daerah Kota Binjai, Sumatera Utara, mengingatkan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemko setempat untuk tetap netral pada pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara tahun 2018.

Hal itu disampaikan Sekreatris Daerah Binjai Mahfullah Pratama Daulay, di Binjai, Rabu.

"Apabila ada ASN kedapatan melanggar akan diproses sesuai ketentuan yang ada," tegasnya.

Penegasan itu disampaikannya dalam surat edaran Nomor 270-1748, 16 Maret 2018 yang ditujukan kepada para Asisten, Staf Ahli Wali kota, Kepala Dinas, Badan, Kepala Bagian, Direktur Perusahaan Daerah, Camat dan Lurah.

Sesuai ketentuan yang ada, ASN/PNS harus menjaga netralitas dengan tidak melakukan perbuatan yang terindikasi atau mengarah kepada keterlibatan dan keberpihakan kepada partai politik atau calon kepala daerah, katanya.

Baca juga: Daftar pemilih sementara Binjai 176.781 pemilih

Bila ditemukan hal-hal yang mengarah kepada keberpihakan antara lain, melakukan pendekatan terhadap partai politik terkait rencana pengusulan dirinya maupun orang lain sebagai bakal calon kepala daerah/wakil kepala daerah, memasang spanduk/baliho yang mempromosikan dirinya ataupun orang lain sebagai calon kepala daerah/wakil kepala daerah, menghadiri deklarasi calon kepala daerah/wakil kepala daerah dengan atau tanpa menggunakan atribut calon/partai politik, maka akan ada sanksinya.

?Juga tidak dibenarkan mengunggah, menanggapi seperti like, komentar dan sejenisnya atau menyebarluaskan gambar atau foto dan visi misi calon kepala daerah melalui media online, atau melakukan foto bersama dengan calon kepala daerah dengan mengikuti simbol tangan atau gerakan yang digunakan sebagai bentuk keberpihakan,? sambungnya.

Untuk itu kepada pimpinan Organisasi Perangkat Daer5ah (OPD) dan aparatur di seluruh unit kerja diingatkan untuk menjaga netralitas, terutama selama tahapan pelaksanaan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara.

"Aparatur Sipil Negara terbukti tidak netral akan mendapatkan sanksi mulai dari surat teguran hingga pemberhentian dari jabatan, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerinta Nomor 53/2010 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 42/2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS," katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018