Langkat (ANTARA) - Sebanyak 12 aparutur sipil negara (ASN) di Kota Binjai menerima sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dikarenakan tersandung berbagai kasus korupsi.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Binjai, Amir Hamzah, Sabtu, membenarkan ke-12 ASN itu dikenakan PTDH karena tersandung kasus korupsi.
"Saya tidak bisa sebutkan nama. Karena menyangkut etika," katanya.
Dari 12 ASN yang sudah diberhentikan itu, tiga di antaranya masih mengajukan banding, sehingga Pemkot Binjai belum dapat melanjutkan proses PTDH terhadap ketiganya.
"Kita masih menunggu hasil banding. Karena kalau kita proses PTDH sekarang dan bandingnya dikabulkan, sudah jelas kita yang salah," katanya.
Meski sudah banyak ASN diberhentikan karena tersandung kasus korupsi, tetapi tak membuat para abdi negara itu memperbaiki diri dan kinerja.
Perilaku yang sama masih tetap dilakukan oleh oknum ASN di Pemkot Binjai. Hingga saat ini, tak sedikit ASN di jajaran Pemkot Binjai menyandang status tersangka.
Di antaranya mereka terlibat dugaan korupsi pengadaan alat peraga sekolah dasar tahun 2011 dengan pagu anggaran Rp1,2 miliar.
12 ASN di Binjai dipecat karena tersandung kasus korupsi
Sabtu, 6 Juli 2019 11:15 WIB 3045