Langkat, (Antaranews Sumut) - Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, meringkus bandar sabu-sabu yang selama ini selalu meresahkan warga baik di kecamatan Hinai, Secanggang, Stabat, berikut berbagai barang buktinya diantaranya 0,20 gram sabu-sabu.

Hal itu disampaikan Kepala satuan Narkoba Polres Langkat AKP Muhammad Yunus Tarigan, di Stabat, Selasa.

Penangkapan pertama dilakukan terhadap tersangka MUK alias Ulis (32) warga Dusun III Desa Muka Paya Kecamatan Hinai barang bukti sabu-sabu seberat 0,20 gram sabu-sabu, elapan bungkus plastik klip kosong, mancis, pipet, uang Rp50.000 dan satu unit handphone.

Baca juga: Polres tuntaskan 694 kasus menonjol

"Tersangka diringkus petugas yang dipimpin Ipda Nelson Manurung setelah menerima informasi dari warga yang sudah dicurigai sebagai bandar. Pada sat penangkapan tersangka coba membuang barang bukti tersebut namun berhsil diamankan petugas," katanya.

Polisi juga meringkus tersangka lainnya yaitu SAI alias Aseng (42) warga Lingkungan II Kelurahan hinai Kiri Kecamatan Secanggang dengan barang bukti satu paket kecil dibungkus plastik klip bening, timbangan elektrik, handphone bdan pipet.

"Penangkapan ini bermula dari laporan warga di warung billiard ada tersangka yang sedang mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu, polisi lalu mengamankan tersangka tersebut untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut," katanya.

Kedua tersangka ini sudah diperiksa petugas untuk pengembangan kasusnya lebih lanjut, mereka dipersangkakan dengan pasal 114 UU Republik Indonesia Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penajra selama lima tahun.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018