Tanjungbalai,(Antaranews Sumut) - Satreskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara mengamankan ratusan tabung elpiji  3 kilo gram (kg) dan 12 kg dari sebuah gudang pengoplosan di kawasan Pantai Olang, Kecamatan Datuk Bandar daerah setempat.

Selain tabung elfiji, polisi juga mengamankan seorang pria berintial R alias Ari, warga Jalan Palem, Lingkungan-III, Kelurahan Bunga Tanjung, Kecamatan Datuk Bandar Kota Timur, Kota Tanjungbalai.

Kabag Humas Polres Tanjungbalai Iptu Djumadi, Sabtu mengatakan, petugas mengamankan tabung gas 3 serta penangkapan seorang pria itu berkat laporan warga terkait adanya aktifitas pengoplosan gas bersubsidi (3 kg) tabung 12 kg non subsidi pada Jum'at (9/3).

"Personil Intel mendapat informasi dari masyarakat, kemudian ditindak lanjuti oleh Satuan Reskrim dan membuahkan hasil memuaskan," ujar Djumadi.

Ia melanjutkan, kepada penyidik R alias Ari mengaku hanya sebagai pekerja dan membenarkan di tempat (gudang) tersebut terjadi pengoplosan gas. Dimana yang melakukan pengoplosan adalah seorang laki-laki bernama panggilan Ijul (DPO).

"Sedangkan R alias Ari berperan sebagai tukang becak yang pada saat itu membawa gas oplosan dari tempat Ijul menuju suatu tempat penyimpanan," kata Djumadi.

Berdasarkan catatan, barang bukti yang diamankan berupa 211 tabung gas elfiji 3 kg dan 39 tabung12 Kg. Barang Bukti lainnya yaitu, 1 buah paku, 1 buah obeng, 1 buah ember berisi es batang, 1 buah timbangan 30 Kg dan 2 unit beca barang bermotor.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018