Panyabungan (Antaranews Sumut) - Sebanyak 27,59 Kg ganja kering dimusnahkan kejaksaan cabang negeri Kotanopan, Kamis, yang merupakan hasil barang bukti dari sembilan perkara yang di gelar pada tahun 2016 yang lalu. 

Dalam pemusnahan tersebut turut hadir Kepala kejaksaan negeri Mandailing Natal, Arif Zahrul Yani, SH, MH, Kapolres Madina yang di wakili Kasat Narkoba, AKP M. Rusli, Camat Kotanopan Kholilullah, S. Sos, Dan Ramil 14 Kotanopan, para siswa SMA dan para undangan lainnya. 

Kepala kejaksaan cabang negeri Kotanopan, Dostom Hutabarat. SH menyampaikan, pemusnahan barang bukti Narkotika jenis ganja sebanyak 27 Kg ini sudah berkekuatan hukum di tahun 2016.

"Dengan pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan gambaran kepada masyarakat bahwa Narkotika itu sesuatu yang perlu dijauhi dan dihindari," katanya. 

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal, Arif Zahrul Yani, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, pemusnahan barang bukti ini merupakan upaya transpransi Kejaksaan kepada masyarakat.

"Kita berharap kedepannya pemusnahan barang seperti ini dilakukan paling lambat dalam 3 bulan," ujarnya. 

Disebutkannya, kabupaten Mandailing Natal selama ini sudah dikenal sebagai produsen narkoba. Untuk itu upaya peminimalisiran peredaran narkoba terus dilakukan oleh pihak kepolisian dan kejaksaan.

Selain itu tindakan preventif pembangunan ketahananan anti narkoba di masyarakat dan didunia pendidikan juga sangat diperlukan. 

"Menurut pengalaman, sebesar apapun tindakan preventif yang dilakukan kalau tidak di barengi dengan ketahanan anti narkoba di masyarakat akan kurang maksimal, untuk itu pembangunan ketahanan anti narkoba dimasyarakat dan didunia pendidikan sangat diharapkan, " ujarnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018