Tapanuli Selatan (Antaranews Sumut) - Untuk agar bisa selamat dalam penggunaan keuangan negara kuncinya taat kepada hukum dan ikuti rambu-rambu sesuai regulasi yang ada.
"Bila kita taat hukum maka selamatlah kita," ujar Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu S.H.
Baca juga: Bupati resmikan Masjid Jabalul Madaniah
Bupati menyampaikan itu pada acara penyuluhan/penerangan hukum yang dilaksanakan Pemkab Tapanuli Selatan bersama Kejaksaan Negeri daerah itu di kantor Camat kecamatan Angkola Timur, Rabu.
Penyuluhan/penerangan hukum tersebut di berikan khusus kepada para kepala desa/lurah serta sekretaris desa se Angkola Timur terkait dalam penggunaan dana desa di 2018 ini.
Baca juga: Komisi irigasi Tapsel bahas 7tujuh agenda
"Dalam hal pengelolaan uang negara (dana desa) kita tidak menginginkan aparatur desa terseret-seret hukum. Oleh sebab itu mari simak dan dengarkan apa yang dipaparkan pihak kejaksaan nantinya," tegas Syahrul mengajak seluruh aparatur desa yang hadir.
Syahrul juga menyampaikan bahwasanya Pemkab Tapanuli Selatan dalam sistem pencairan uang negara termasuk dana desa sudah dengan sistem non tunai. artinya seluruhnya lewat transfer kerekening masing-masing.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Tiyas Widiarto S.H, mengatakan inti dari kegiatan penyuluhan/penerangan hukum tersebut di laksanakan bertujuan memberikan pemahaman kepada para apartur desa dapat memahami sesungguhnya bagiamana menjalankan dana desa itu dengan benar.
"Sepanjang taat aturan dan taat azas alhamdulillah semua kita akan selamat dari jeratan hukum,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Bila kita taat hukum maka selamatlah kita," ujar Bupati Tapanuli Selatan Syahrul M.Pasaribu S.H.
Baca juga: Bupati resmikan Masjid Jabalul Madaniah
Bupati menyampaikan itu pada acara penyuluhan/penerangan hukum yang dilaksanakan Pemkab Tapanuli Selatan bersama Kejaksaan Negeri daerah itu di kantor Camat kecamatan Angkola Timur, Rabu.
Penyuluhan/penerangan hukum tersebut di berikan khusus kepada para kepala desa/lurah serta sekretaris desa se Angkola Timur terkait dalam penggunaan dana desa di 2018 ini.
Baca juga: Komisi irigasi Tapsel bahas 7tujuh agenda
"Dalam hal pengelolaan uang negara (dana desa) kita tidak menginginkan aparatur desa terseret-seret hukum. Oleh sebab itu mari simak dan dengarkan apa yang dipaparkan pihak kejaksaan nantinya," tegas Syahrul mengajak seluruh aparatur desa yang hadir.
Syahrul juga menyampaikan bahwasanya Pemkab Tapanuli Selatan dalam sistem pencairan uang negara termasuk dana desa sudah dengan sistem non tunai. artinya seluruhnya lewat transfer kerekening masing-masing.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan Tiyas Widiarto S.H, mengatakan inti dari kegiatan penyuluhan/penerangan hukum tersebut di laksanakan bertujuan memberikan pemahaman kepada para apartur desa dapat memahami sesungguhnya bagiamana menjalankan dana desa itu dengan benar.
"Sepanjang taat aturan dan taat azas alhamdulillah semua kita akan selamat dari jeratan hukum,"pungkasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018