Tanjungbalai, (Antaranews Sumut) - Satuan Reskrim Polres Tanjungbalai, Polda Sumatera Utara mengamankan dua orang perempuan berinisial 'NA' dan disebut "Mak Mega" diduga terlibat tindak pidana penjualan anak dibawah umur, sesuai LP.62/III/2018/SU/RES TG.Balai, tertanggal 3 Maret 2018.
Kepala bagian Humas Polres Tanjungbalai IPTU Djumadi, Senin, membenarkan pihak Reskrim telah mengamankan NA (36 Tahun) warga Jalan Durian Kota Tanjungbalai yang diduga sebagai pelaku penjualan anak kandungnya hasil pernikahan siri dengan seorang laki-laki bernama Panggong Hasibuan.
Selain NA, polisi juga mengamankan perempuan yang disebut Kakak alias "Mak Mega" yang diduga sebagai pembeli anak laki-laki bernama Rehan Samudra, putra dari Panggong Hasibuan (pelapor) dan istrinya NA.
"Personel Sat Reskrim polisi menangkap NA dan Mak Mega dalam rangka menindak lanjuti laporan Panggong Hasibuan atas dugaan tindak pidana penjualan anak kandungnya," ujar Djumadi.
Sesuai keterangan pelapor kepada penyidik, kata Djumadi, sekira bulan Pebruari 2018 bahwa terlapor (NA) telah menjual anak mereka kepada seorang perempuan yang disebut Kakak alias "Mak Mega" seharga Rp2.700 ribu, dan uang tersebut sudah diterima oleh terlapor.
Penjualan anak dibawah umur itu berlangsung di Jalan Listrik Kota Tanjungbalai, tepatnya dirumah Mak Mega dan transaksi tersebut disaksikan Nurhaida warga Kelurahan Selat Lancang, Kota Tanjungbalai. 
Hubungan pelapor dengan terlapor sebagai suami-istri yang menikah siri pada bulan April 2017 di wilayah Silo Lama, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan. Dari hasil pernikahan mereka lahir seorang putra yang kemudian dijual oleh NA kepada Mak Mega.
"Hasil penyidikan, modus dan motif terlapor NA menjual anaknya kepada Mak Mega adalah karena dia (NA) akan meninggalkan suaminya berangkat ke Malaysia untuk bekerja," ungkap Djumadi.***2*** (KR-YWK)

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018