Medan (Antaranews Sumut) - Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah melimpahkan berkas perkara 13 tersangka, kasus dugaan korupsi peningkatan jalan hotmix menjadi semen "rigid beton" senilai Rp65 miliar dalam tahun anggaran 2015, ke Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu, mengatakan penyerahan berkas perkara tersebut, kemudian dilakukan penyusunaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Setelah rampung nantinya, menurut, dia, barulah berkas perkara ke-13 tersangka korupsi tersebut, akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan untuk disidangkan.

"Saat ini, berkas perkara korupsi proyek peningkatan jalan rigid beton tersebut, masih disusun dan semoga pada pekan depan dapat selesai dikerjakan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, ke-13 berkas perkara yang sedang disusun itu, atas nama tersangka berinisial yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga.

Kemudian, tersangka MP, Kepala Dinas PU Sibolga, dan tersangka RP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Dinas PU Sibolga, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.

"Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai.

Sumanggar menyebutkan, Kejati Sumut juga telah memperpanjang masa penahanan terhadap 11 tersangka yang saat ini dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas IA Tanjung Gusta Medan.

Ke-11 tersangka itu, yakni SN, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Dinas PU Kota Sibolga, tersangka JT, Direktur PT Barus Raya Putra Sejati, IM, Direktur PT Enim Resco Utama, YS, Direktur PT Suakarsa Tunggal dan PFS, Direktur PT Arsifa.

Baca juga: Walikota: Masalah Rigid Beton, Ada Aparat Hukum

Selain itu, MW, Direktur PT Andhika Putra Perdana, EDH, Direktur PT Gamos Multi Generalle, HS, Direktur PT Bukit Zaitun, GS, Direktur PT Andhika Putra Perdana, HS, Wakil Direktur CV Pandan Indah, dan BS, Direktur VIII CV Pandan.

Sedangkan, ke-2 tersangka yakni MP, Kepala Dinas PU Sibolga, dan RP, Ketua Kelompok Kerja (Pokja) Dinas Pu Sibolga, belum dilakukan penahanan oleh Kejati Sumut.

Kejati Sumut telah memeriksa dua kali, tersangka Kepala Dinas PU Sibolga, yakni pertama, Selasa (28/11), dan kedua, Rabu (17/1) siang.

"Tersangka dimintai keterangan karena terjadinya dugaan penyimpangan pengerjaan proyek jalan di Kota Sibolga. Tersangka Kadis PU Sibolga, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengerjaan proyek jalan tersebut," kata juru bicara Kejati Sumut.

(T.M034/B/I006/I006) 04-03-2018 08:31:54

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018