Tebing Tinggi (Antaranews Sumut)- 3 orang pelaku penganiayaan sehingga mengakibatkan kematian terhadap korban Nur Jamal (17) seorang pelajar warga Kel.Karya Jaya Tebing Tinggi terduga maling sepeda motor milik M.Shobirin dibekuk anggota Polres Tebing Tinggi.
Kapolres Tebing Tinggi AKBP.Sunadi melalui Kasubbag Humas AKP.MT.Sagala kepada pers Kamis (1/3) menjelaskan kasus kematian korban ini atas pengaduan keluarga korban Sugianto (33) yang merasa keberatan atas kematian korban.
Disampaikan kronologis kejadian korban Nur Jamal ketahuan Wagiyem sedang mendorong sepeda motor Mega Pro milik Shobirin, dan diteriaki maling, korban berupaya melarikan diri namun naas ketangkap masyarakat.
Ketangkap warga korban dibawa kerumah Wagiyem dan mendapatkan penganiyaan dari masing-masing pelaku Ari Murti (23),M.Eko Syahputra (30) dan Imam Susanto (29) ketiga warga Kec.Tebing Tinggi Kab.Serdang Bedagei.
Akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku korban mengalami luka-luka dan mengeluarkan darah dari luka sobek pada bagian pelipis, pipi dan lembam-lembam, Polisi yang berusaha menyelematkan korban membawanya ke RS.Bhayangkara namun nyawanya tidak tertolong lagi dan meninggal dunia.
Dikatakan menerima pengaduan keluarga korban Polisi berupaya mencari pelaku penganiayaan, namun terhambat tidak adanya warga yang bersedia menjadi saksi, karena hubungan kekerabatan diantara warga sekitar TKP.
Dari keterangan beberapa warga Polisi akhirnya dapat mengukap kasus ini dengan mengetahui pelaku penganiayaan dilakukan 7 orang dan 3 diantaranya berhasil dibekuk sementara 4 lainnya sedang diburon, indetitasnya susdah diketahui, ujar AKP.MT.Sagala.
Saat ini ketiga pelaku ditahan di Mapolres Tebing Tinggi bersama barang bukti 1 kursi plastik, baju kaos celana training milik korban, ketiganya dipersangkakan melanggar pasal 80 ayat 3 UU No.35 tahun 2014,perubahan UU No.23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018