Langkat (Antaranews Sumut) - Seluas 400 hektare hutan mangrove (bakau) di kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, yang merupakan hutan produksi berubah fungsi untuki dijadikan lahan perkebunan kelapa sawit.

Hal itu disampaikan Kordinator Pokja Hukum Forum Komunikasi Kader Konservasi Korda Sumatera Utara Aliandi Syahputra, di Secanggang, Rabu.

Aliandi Syahputra menjelaskan seluas 400 hektare lahan hutan mangrove ini berada di desa Sungai Ular dan desa Tanjung Ibus kecamatan Secanggang, dimana hutan mangrove yang ada akan dirubah peruntukkannya menjadi perkebunan kelapa sawit padahal kawasan itu hutan produksi sesuai SK Kemenhut 579.

Selain itu alur-alur sungai yang ada didaerah itu ditutup dengan mempergunakan dua alat berat eskavator bekerja dilapangan untuk menutup alur yang ada. "Dilapangan terlihat ada pekerjaan untuk penambahan luasan perkebunan kelapa sawit," katanya.

Kami juga sempat menanyakan kepada salah seorang penjaga dikawasan itu menyatakan alat beratnya sudah pergi karena kerjanya sudah selesai, ternyata tanggul yang akan ditutup terlihat belum selesai.

Baca juga: Pertamina peduli mangrove
"Warga yang datang ke lahan yang akan dijadikan perkebunan kelapa sawit itu sempat juga menanyakan tentang perizinan perkebunan namun tidak ada jawaban," katanya.

Aliandi Syahputra mengungkapkan akibat dari kegiatan yang diduga ilegal ini mengakibatnya berkurangnya hasil tangkapan nelayan karena hutan tempat biota laut seperti ikan, udang, kepiting sudah berubah fungsi menjadi perkebunan kelapa sawit.

"Malah terlihat ada limbah dari perkebunan yang ada sebelumnya yang mencemarkan sungai sehingga ikan, udang, kepiting kini tidak ada lagi dan nelayan semakin susah mencarinya," ujarnya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018