Langkat (Antaranews Sumut) - Panitia Pengawas pemilihan kepala daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, menolak gugatan tiga pasangan dari jalur perseorangan yang tidak ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Penolakan itu dibacakan majelis persidangan Panitia Pengawas Pilkada Langkat yang dipimpin Marhadenis Nasution, didampingi Aidil Fitri, Husni Laili, di Stabat, Selasa.

Penolakan itu disampaikan majelis persidangan terhadap permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Irham-Ahmad Zaidnur dengan nomor register 03/PS/PSWL.LKT.02.16/II/2018.

Sidang dimulai pukul 10.35 Wib dibuka oleh Marhadenis Nasution, dihadiri Irham bakal calon Bupati Langkat sebagai pemohon hadir didampingi kuasa hukumnya tanpa didampingi pasangannya bakal calon Wakil Bupati Langkat Ahmad Zaidnur.

Baca juga: Panwas segera tertibkan APK paslon

Sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Langkat sebagai termohon hanya di wakili kuasa hukumnya Hadiningtyas dan kawan-kawan.

Panwas Langkat memutuskan dalam amar keputusan yang dibacakan Marhadenis Nasution menyatakan menolak permohonan bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Langkat jalur perseorangan Irham- Ahmad Zaidnur, untuk keseluruhnya.

Usai persidangan Irham mengatakan pihaknya tidak tinggal diam,dDirinya beserta kuasa hukum akan mengajukan bading ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan.

"Secara hasil musyawarah tadi, kita terima hasil putusan majelis hakim. Namun, kita akan mengajukan banding dalam waktu dekat ini ke PTUN, kemungkinan besok berkas akan kita masukkan," katanya.

Sementara sebelumnya juga dalam persidangan yang dipimpin majelis Marhadenis Nasution didampingi Aidil Fitri, Husni Laili juga sudah membacakan keputusan secara bergantian menolak permohonan pasangtan bakal calon Bupati-Wakil Bupati Djohar Arifin Husin-Iskandar Sugito dan Sulistianto-Heriansyah.***2***

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018