Medan, (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Asahan, Sumatera Utara menahan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan, AH, sebagai tersangka korupsi dana aset dan hibah senilai Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2015 dan 2016 pramuka kwarcab setempat.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Sumanggar Siagian di Medan, Rabu, mengatakan tersangka dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas II-A Labuhan Ruku.

Tersangka dipanggil ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan, Senin (19/2), untuk dimintai keterangan terkait dengan kasus penjualan aset milik Pramuka Kwartir Cabang Asahan di Kabupaten Batubara pada Tahun 2015 senilai Rp1 miliar

"Kemudian bantuan dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2016 senilai Rp400 juta," ujar Sumanggar.

Baca juga: Kejari tetapkan tersangka korupsi Kakwarcab Pramuka asahan

Tersangka diperiksa selama beberapa jam oleh pinyidik di ruangan Pidana Khusus Kejari Asahan.

Setelah itu, tersangka menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP) dan langsung dibawa penyidik ke Lapas Klas II-A Labuhan Ruku.

"Penahanan terhadap tersangka itu sekitar pukul 18.00 WIB dan untuk kepentingan penyidikan yang dilakukan Kejari Asahan," ucap juru bicara Kejati Sumut itu.

Tersangka mangkir dari pemanggilan yang dilayangkan oleh Kejaksaan Negeri Asahan.

Tersangka sudah dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik kejaksaan tersebut tanpa memberikan alasan.

Pemanggilan pertama terhadap tersangka dilakukan, Kamis (8/2), namun AH tidak bersedia hadir ke Kantor Kejari Asahan.

Kejaksaan kemudian melayangkan surat pemanggilan kedua pada Senin (12/2), akan tetapi tersangka juga tidak bersedia datang ke Kejari Asahan. 

Baca juga: Tersangka korupsi kakwarcab pramuka asahan mangkir

Sebelumnya, Kejari Asahan menetapkan Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan berinisial AH sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana aset dan bantuan dana hibah senilai Rp1,4 miliar Tahun Anggaran 2015 dan 2016.

Dana aset dan hibah yang diterima Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan itu, tidak dipergunakan sebagaimana mestinya, melainkan justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka sejak Senin (5/2) oleh penyidik Asisten Pidana Khusus Kejari Asahan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, juga telah diterbitkan sprindik atas kasus tersebut. 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018