Medan (Antaranews Sumut) - Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan menjadi tersangka Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan berinisial AH, dalam kasus dugaan korupsi dana aset dan bantuan dana hibah senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2015 dan 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Sabtu mengatakan penetapan status tersangka itu, dalam penjualan aset yang berada di Kabupaten Batubara senilai Rp1 miliar.

Kemudian, menurut dia, bantuan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai Rp400 juta.

"Dana hibah yang diterima Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan itu, tidak dipergunakan sebagai mana mestinya, melainkan justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi," ujar Sumanggar.

Ia menyebutkan, karena orang pertama di Pramuka Kwarcab Asahan itu, tidak dapat mempertanggung jawabkan dana tersebut, maka AH ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan tersangka tersebut, sejak Hari Senin (5/2) oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

"Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, juga telah diterbitkan sprindik atas kasus tersebut," ucap mantan Kasi Pidum Kejari Binjai itu.

Sumanggar mengatakan, kasus penyalahgunaan dana aset dan bantuan hibah dari APBD Tahun 2016, telah diselidiki oleh Kejari Asahan sejak tahun 2017.

Surat penetapan tersangka dan surat pemanggilan juga telah dilayangkan kepada Kakwarcab Pramuka Asahan.

"Kejari Asahan, dalam waktu dekat ini, segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka," kata juru bicara Kejati Sumut.***2***

(T.M034/B/I006/I006) 10-02-2018 08:41:47

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018