Medan (Antaranews Sumut) - Tersangka Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan berinisial AH, dalam kasus dugaan korupsi dana aset dan bantuan hibah senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2015 dan 2016, mangkir dari pemanggilan Kejaksaan Negeri Asahan.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumatera Utara, Sumanggar Siagian, di Medan, Kamis, mengatakan tersangka tersebut sudah dua kali tidak menghadiri pemanggilan penyidik di institusi hukum tersebut, dan tanpa memberikan alasan.

Pemanggilan pertama terhadap tersangka itu, menurut dia, dilakukan Kamis (8/2) namun AH, tidak bersedia hadir di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan.

"Kemudian, dilayangkan lagi pemanggilan kedua (Senin, 12/2) tapi tersangka tersebut, tidak juga bersedia datang ke Kejari Asahan," ujar Sumanggar.

Ia mengatakan, dalam penyidikan kasus korupsi tersebut, tersangka agar dapat menghargai tugas yang dilakukan oleh penegak hukum itu.

Selain itu, diharapkan orang pertama di Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Asahan, agar kooperatif dan jangan mempersulit proses penyidikan yang tengah dilakukan Kejari Asahan.

"Karena, bisa saja penyidik akan melakukan upaya paksa atau penjemputan terhadap tersangka tersebut," ucapnya.

Sumanggar menyebutkan, pemanggilan terhadap AH, untuk dimintai keterangan mengenai kasus dana penjualan aset milik Kwarcab Pramuka Asahan dan bantuan dana hibah yang diterima tersangka.

Dana tersebut, harus dapat dipertanggung jawabkan oleh tersangka.

"Sehubungan dengan itu, maka Kejari Asahan melakukan penyidikan terhadap tersangka," kata juru bicara Kejati Sumut. 

Baca juga: Kejari tetapkan tersangka korupsi Kakwarcab Pramuka asahan 

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri Asahan telah menetapkan menjadi tersangka Ketua Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan berinisial AH, dalam kasus dugaan korupsi dana aset dan bantuan dana hibah senilai Rp1,4 miliar tahun anggaran 2015 dan 2016.

Penetapan status tersangka itu, dalam penjualan aset yang berada di Kabupaten Batubara senilai Rp1 miliar.

Kemudian, bantuan dana hibah dari Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Asahan Tahun Anggaran (TA) 2016 senilai Rp400 juta.

Dana hibah yang diterima Gerakan Pramuka Kwartir Cabang Asahan itu, tidak dipergunakan sebagai mana mestinya, melainkan justru dimanfaatkan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi.

Penetapan tersangka tersebut, sejak Hari Senin (5/2) oleh penyidik Asisten Pidana Khusus (Adpidsus) Kejari Asahan.

Sebelum ditetapkan menjadi tersangka, juga telah diterbitkan sprindik atas kasus tersebut.***2***

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018