Langkat  (Antaranews Sumut) - Majelis hakim sengketa pemilihan kepala daerah Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, mendorong musyawarah untuk mencapai mufakat terhadap pasangan calon Djohar-Iskandar dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim sengketa pilkada Langkat Marhadenis Nasution, di Stabat, Sabtu, saat memimpin musyawarah yang digelar pengawas pemilihan pilkada Langkat.

Setelah mendengarkan permohonan dari pemohon dan jawaban dari termohon KPU Langkat yang disampaikan pengacaranya Hadiningtyas maka sebelum dilanjutkan kami persilakan untuk melakukan musyawarah mencari ppenyelesaiannya, kata Marhadenis yang didampingi Aidil Fitri dan Husni Laili.

"Musyawarah kedua belah pihak dianjurkan sebelum sidang lanjutan dilakukan apabila keputusan tidak bisa diambil oleh keduanya," katanya.

"Kita menganjurkan musyawarah untuk mencapai mufakat bila tidak juga akan kita lanjutkan Senin (19/2) untuk pemeriksaan berkas-berkas maupun pemeriksaan terhadap saksi dari keduanya," ujarnya.

Akhirnya kedua pengacara kedua belah pihak Samsul Huda dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati jalur perseorangan Djohar-Iskandar maupun pengacara KPU Hadiningtyas bersepakat untuk melakukan musyawarah.

Baca juga: Pasangan terbit nomor satu rudi nomor dua

Sebelumnya diketahui pasangan calon Djohar Arifin Husin mantan Ketua Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI)- iekandar Sugito mengajukan sengketa pilkada ke Panwas Langkat terhadap beberapa hal yang dianggap merugikan mereka, Kamis (15/2).

Atas pengajuan itu, Sabtu (17/2) sidang lanjutanpun dilakukan mendengarkan jawaban dari termohon Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang disampaikan pengacara merekka yang mendapatkan perhatian dari khalayak ramai yang memadati gedung PKK Stabat.

Akhirnya sidang ditunda oleh majelis setelah sebelumnya menawarkan musyawarah terhadap keduanya dan akan dilanjutkan, Senin (19/2) mulai pukul 10.00 Wib ditempat yang sama.***2***

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018