Langkat (Antaranews Sumut) - Komisioner KPU Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, Sofian Sitepu mengancam akan mendiskualifikasi pasangan calon peserta pilkada yang menggunakan dana secara berlebihaan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
"Diperingatkan paslon pilkada di Langkat bila menggunakan dana kampanye dan lainnya di luar ketentuan akan disanksi diskualifikasi," ucapnya di Langkat, Selasa.
Dia mengajak semua pihak melakukan pengawasan setelah penetapan paslon maka memasuki tahapan pencabutan nomor urut dan masa kampanye 15 Februari-23 Juni 2018.
Paslon wajib melaporkan dana kampanye sebagaimana peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2018.
Laporan itu melaporkan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK), pengumuman penerimaan LADK, pengumuman penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan akhirnya diserahkan kepada kantor akuntan publik, katanya.
"Penyampaian dana kampanye merupakan kewajiban pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum Langkat akan melaksanakan audit dana kampanye dengan melibatkan kantor akuntan publik," tegasnya.
Komisioner itu juga menegaskan KPU akan mendeteksi berbagai hal tersebut baik penerimaan, penggunaan termasuk didalamnya sumbangan uang dari berbagai sumber juga dalam bentuk barang nanti akan dikonversikan kedalam rupiah sesuai dengan standart harga yang berlaku.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
"Diperingatkan paslon pilkada di Langkat bila menggunakan dana kampanye dan lainnya di luar ketentuan akan disanksi diskualifikasi," ucapnya di Langkat, Selasa.
Dia mengajak semua pihak melakukan pengawasan setelah penetapan paslon maka memasuki tahapan pencabutan nomor urut dan masa kampanye 15 Februari-23 Juni 2018.
Paslon wajib melaporkan dana kampanye sebagaimana peraturan KPU Nomor 1/2017 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pilkada 2018.
Laporan itu melaporkan penyerahan laporan awal dana kampanye (LADK), pengumuman penerimaan LADK, pengumuman penyerahan laporan penerimaan sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) dan akhirnya diserahkan kepada kantor akuntan publik, katanya.
"Penyampaian dana kampanye merupakan kewajiban pasangan calon dan Komisi Pemilihan Umum Langkat akan melaksanakan audit dana kampanye dengan melibatkan kantor akuntan publik," tegasnya.
Komisioner itu juga menegaskan KPU akan mendeteksi berbagai hal tersebut baik penerimaan, penggunaan termasuk didalamnya sumbangan uang dari berbagai sumber juga dalam bentuk barang nanti akan dikonversikan kedalam rupiah sesuai dengan standart harga yang berlaku.
Baca juga: KPU Langkat terjunkan 2.677 PPDP
"Jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pasangan calon dapat didiskualifikasi keikutsertaannya dalam pilkada Langkat," ujarnya.
Seperti diketahui KPU Langkat juga sudah menetapkan dua pasangan yang akan mengikuti proses pemilihan kepala daerah dalam pilkada serentak 27 Juni mendatang yaitu Rudi Hartono Bangun-Budiono didukung partai Demokrat, Nasdem, PKS.
Selanjutnya pasangan Terbit rencana Perangin-angin-Syah Afandin didukung partai politik diantaranya PDIP, Golkar, Hanura, Gerindra, PPP, PBB, PPP, PAN, sementara lima pasangan calon perseorangan tak satupun lolos untuk mengikuti pilkada Langkat.
"Jika nanti ditemukan hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan maka pasangan calon dapat didiskualifikasi keikutsertaannya dalam pilkada Langkat," ujarnya.
Seperti diketahui KPU Langkat juga sudah menetapkan dua pasangan yang akan mengikuti proses pemilihan kepala daerah dalam pilkada serentak 27 Juni mendatang yaitu Rudi Hartono Bangun-Budiono didukung partai Demokrat, Nasdem, PKS.
Selanjutnya pasangan Terbit rencana Perangin-angin-Syah Afandin didukung partai politik diantaranya PDIP, Golkar, Hanura, Gerindra, PPP, PBB, PPP, PAN, sementara lima pasangan calon perseorangan tak satupun lolos untuk mengikuti pilkada Langkat.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018