Medan (Antaranews Sumut) - Petugas Unit Reskrim Polsek Medan Area mengamankan seorang pelaku pelemparan batu ke Rumah Gadang PKUTK di Medan Denai, Sumatera Utara.

"Tersangka yang diringkus itu, berinisial RO (31), saat sedang tidur di rumahnya Jalan Datuk Kabu, Kelurahan Denai, Kecamatan Medan Denai," kata Kanit Reskrim Polsek Medan Area, Iptu Rudianto, Jumat malam.

Tertangkapnya RO, menurut dia, karena dilaporkan oleh korban Masrizal (42) warga Jalan Selam, Kelurahan Tegal Sari Mandala II, Kecamatan Medan Denai.

"Dalam laporan ke Polsek Medan Area, dengan Nomor: LP/73/K/I/ 2018/ tanggal 23 Januari 2018, korban merasa keberatan karena rumah Gadang PKUTK yang dikelola Masrizal dilempari pelaku hingga pecah," ujar Iptu Rudianto.

Selain itu, pelaku juga emosi dan memukul korban menggunakan rantai besi dan gembok hingga mengalami luka, serta lebam.

Peristiwa tersebut, terjadi Kamis (18/1) sekira pukul 03.00 WIB, di kawasan kediaman korban. Pelaku selama ini tidak merasa senang dengan korban.

"Polisi yang mendapat informasi bahwa pelaku penganiayaan berada di rumahnya di Jalan Datuk Kabu," ucapnya.

Rudianto mengatakan, setelah mengetahui keberadaan pelaku, petugas Reskrim Polsek Medan Area, langsung menuju ke lokasi dan menangkap pelaku yang saat itu sedang tidur.

Baca juga: Polisi bekuk pencuri emas

Polisi membawa pelaku ke Polsek Medan Area untuk pemeriksaan lebih lanjut.

"Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan dikenakan Pasal 351 KUH Pidana, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," kata Kanit Reskrim. ***2***

(T.M034/B/T007/T007) 09-02-2018 23:18:32

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018