Sibolga (Antaranews Sumut)- Akhirnya jajaran Polres Sibolga berhasil menangkap wanita pencuri emas seberat 112,5 gram milik Sinta Marlina Manalu warga Jalan Oswald Siahaan No 161, Sibolga Ilir, Kecamatan Sibolga Utara, Sibolga.

Keberhasilan Polres Sibolga menciduk pelaku, berkat laporan korban pada hari Kamis, (25/1) sekira pukul 17.00WIB. Dimana dalam laporannya, korban menyatakan bahwa seseorang wanita telah mencuri perhiasan dari rumahnya yang disimpan dalam tas.

Adapun modus pelaku dengan berpura-pura belanja ke kios korban yang berada di Jalan Oswald Siahaan. Untuk menjalankan aksinya, korban pura-pura menumpang buang air kecil ke rumah korban yang lokasinya persis di belakang kios. Setelah tersangka keluar dari kamar mandi, tersangka langsung membayar belanjaannya dan langsung pergi menggunakan sepeda motor Mio Soul warna hitam dengan nomor polisi BB 2470 NM.

Dan satu jam kemudian korban baru sadar bahwa tasnya yang berisi perhiasan telah hilang. Dan selanjutnya korban membuat pegaduan ke Polres.

“Berdasarkan pengaduan itu, anggota kita langsung bergerak, dan keesokan harinya berhasil menangkap tersangka berinisial MT alias M, (27), warga Jalan AMD Gang Budi Luhur, Kecamatan Pandan, Kabupaten Tapanuli Tengah, ketika hendak membesuk suaminya ke Lapas kelas II A Tukka, Tapanuli Tengah.

Setelah dibawa ke Polres Sibolga langsung dilakukan penggeledaan badan oleh Polwan dan berhasil ditemukan enam lembar surat perhiasan emas dari toko mas Roma Sibolga. Satu buah dompet kecil warna pink, dan sebelas perhiasan emas berbagai jenis sekitar 112,5 gram beratnya,”terang Kapolres Sibolga, AKBP Edwin Hariandja, Rabu.

Selain itu juga, ditemukan 11 paket kecil narkotika jenis sabu yang disembunyikan oleh tersangka di dalam branya. Dan polisi masih mengembangkan darimana tersangka mendapat sabu tersebut.
 
Atas perbuatannya, tersangka yang sudah dititipkan di Lapas Kelas II A Tukka itu dikenakan pasal 362 KUHP.



Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018