Medan (Antaranews Sumut) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara menetapkan jumlah dana kampanye, baik berupa pemasukan mau pun pengeluaran dalam pemilihan gubernur yang akan digelar pada Juni 2018.
Usai rapat koordinasi di Medan, Jumat, anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, untuk pemasukan dana kampanye, pihaknya menetapkan lima sumber dengan jumlah yang bervariasi.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018
Usai rapat koordinasi di Medan, Jumat, anggota KPU Sumut Iskandar Zulkarnain mengatakan, untuk pemasukan dana kampanye, pihaknya menetapkan lima sumber dengan jumlah yang bervariasi.
Baca juga: KPU sumut wajibkan cagub copot baliho pascapenetapan
Sumber pemasukan pertama adalah dari cagub dan cawagub dengan jumlah sumbangan yang tidak terbatas. Disusul sumbangan dari parpol pengusung dengan jumlah maksimal Rp750 juta.
Setelah itu, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, dari kelompok atau simpatisam maksimal Rp750 juta, dan dari swasta yang berbadan hukum dengan jumlah maksimal Rp750 juta.
Sumber pemasukan pertama adalah dari cagub dan cawagub dengan jumlah sumbangan yang tidak terbatas. Disusul sumbangan dari parpol pengusung dengan jumlah maksimal Rp750 juta.
Setelah itu, sumbangan dari perseorangan maksimal Rp75 juta, dari kelompok atau simpatisam maksimal Rp750 juta, dan dari swasta yang berbadan hukum dengan jumlah maksimal Rp750 juta.
Baca juga: KPU batasi alat peraga kampanye
Meski potensi pemasukan cukup besar, terutama dari pasangan calon yang tidak dibatasi, namun KPU Sumut menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye.
Memang, KPU Sumut belum menetapkan jumlah maksimal karena perlu pembahasan lebih lanjut. Namun pihaknya telah menetapkan rumusan mengenai jumlah anggaran yang dapat digunakan.
"Jumlah pastinya memang belum, tapi sudah ada rumusnya," kata Iskandar.
Dalam kampanye tersebut, kata dia menjelaskan, KPU Sumut menetapkan tidak jenis kegiatan yakn rapat umum di ruang terbuka, rapat terbatas, dan tatap muka.
Dalam rapat umum, kegiatannya hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah peserta 75 persen dari daya tampung lokasi kegiatan.
Ia mencontohkan kampanye atau rapat umum di Lapangan Merdeka yang diasumsikan bisa mencapai 30 ribu orang. Namun yang boleh dihadirkan hanya 75 persen atau sekitar 22.500 orang.
Kemudian, jumlah peserta kampanye tersebut dikali frekuensikan jumlah kegiatan, lalu dikali lagi dengan standar biaya yang ditetapkan sebanyak Rp25 ribu.
Mengenai pertemuan terbatas dan tatap muka, KPU Sumut tidak mematasi jumlah kegiatannya, tapi jumlah peswrta yang dihadirkan yang dibatasi.
"Jumlah pesertanya tidak boleh lebih 2.000 orang," kata Iskandar. ***2***
(T.I023/B/T007/T007) 09-02-2018 22:34:44
Meski potensi pemasukan cukup besar, terutama dari pasangan calon yang tidak dibatasi, namun KPU Sumut menetapkan batas maksimal penggunaan dana kampanye.
Memang, KPU Sumut belum menetapkan jumlah maksimal karena perlu pembahasan lebih lanjut. Namun pihaknya telah menetapkan rumusan mengenai jumlah anggaran yang dapat digunakan.
"Jumlah pastinya memang belum, tapi sudah ada rumusnya," kata Iskandar.
Dalam kampanye tersebut, kata dia menjelaskan, KPU Sumut menetapkan tidak jenis kegiatan yakn rapat umum di ruang terbuka, rapat terbatas, dan tatap muka.
Dalam rapat umum, kegiatannya hanya boleh dilakukan sebanyak dua kali dengan jumlah peserta 75 persen dari daya tampung lokasi kegiatan.
Ia mencontohkan kampanye atau rapat umum di Lapangan Merdeka yang diasumsikan bisa mencapai 30 ribu orang. Namun yang boleh dihadirkan hanya 75 persen atau sekitar 22.500 orang.
Kemudian, jumlah peserta kampanye tersebut dikali frekuensikan jumlah kegiatan, lalu dikali lagi dengan standar biaya yang ditetapkan sebanyak Rp25 ribu.
Mengenai pertemuan terbatas dan tatap muka, KPU Sumut tidak mematasi jumlah kegiatannya, tapi jumlah peswrta yang dihadirkan yang dibatasi.
"Jumlah pesertanya tidak boleh lebih 2.000 orang," kata Iskandar. ***2***
(T.I023/B/T007/T007) 09-02-2018 22:34:44
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2018